Home

Sabtu, 09 September 2023

Kasus Korupsi Dana Hibah, 2 Rumah Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Digeledah Kejari

Dua rumah milik komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah digeledah Kejaksaan Negeri (kejari) Ogan Ilir, Rabu (6/9/2023). (Sumber : sripoku.com)

OGAN ILIR, - Dua rumah milik komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah digeledah Kejaksaan Negeri (kejari) Ogan Ilir, Rabu (6/9/2023).

Rumah yang digeledah Kejari Ogan Ilir merupakan milik tersangka Dermawan Iskandar di Kelurahan Indralaya Kecamatan Indralaya dan rumah Idris di Kelurahan Indralaya Mulya Kecamatan Indralaya.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Ario Apriyanto Gopar membenarkan penggeledahan rumah kedua tersangka.

"Iya, penggeledahan oleh Tim Pidsus Kejari Ogan Ilir," kata Ario.

Menurut dia, penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara korupsi dana hibah Pilkada 2020 oleh Bawaslu Ogan Ilir.

"Tujuannya mencari dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan," jelas Ario.

Tim penyidik pun mengumpulkan beberapa dokumen dari kediaman kedua tersangka.

Namun Ario tak merinci dokumen apa saja yang dimaksud.

Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan.

Menurut Ario, selama penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintahan setempat itu, keluarga kedua tersangka bersikap kooperatif dan tak ada yang berupaya menghalangi penyidik.

"Penggeledahan dibantu keluarga tersangka DI dan I. Aman dan kondusif," tegas Ario. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul : Kasus Korupsi Dana Hibah, 2 Rumah Komisioner Bawaslu OI Digeledah Kejari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar