Kasat Pol PP Pemkab Ogan Ilir HM Kapidin tengah memberikan arahan kepada 35 wanita malam yang terjaring. (Sumber : oganilir.co)
OGAN ILIR, - Sempat absen satu tahun, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Ogan Ilir kembali menggelar operasi pekat mandiri dalam menegakkan peraturan daerah (Perda).
Tidak tanggung-tanggung operasi pekat yang langsung di Pimpin Kasat Pol PP Pemkab Ogan Ilir, pada Rabu 30 Agustus 2023 malam mulai Pukul 22.00 WIB hingga berakhir pukul 02.00 WIB dini hari 31 Agustus 2023, sebanyak 35 wanita malam dari empat lokasi terjaring.
Empat lokasi yang diduga tempat sarang maksiat yakni warung remang-remang dikawasan Desa Bakung Kecamatan Indralaya Utara, warung remang-remang disamping RM Pagi Sore, Penginapan (inisial WI), dan Kost seberang jalan SPBU TPI Indralaya.
Rata-rata usia ke 35 wanita malam yang terjaring dikisaran usia 17 Tahun hingga 35 Tahun.
Mereka akhirnya dibawa ke Kantor Sat Pol Pemkab Ogan Ilir di KPT Tanjung Senai, untuk diberikan peringatan surat pernyataan dan edukasi pembinaannya.
Kasat Pol PP Pemkab Ogan Ilir HM Kapidin mengatakan, operasi pekat mandiri yang dilaksanakan Sat Pol Pemkab Ogan Ilir ini dalam upaya menerapkan Perda No 9 tahun 2021 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, yakni pada Pasal 7 huruf N yakni Penertiban Pemberantasan Maksiat pasal 64 ayat 1 dan 2.
"Atas dasar Perda itulah, kita melakukan operasi pekat mandiri dengan melibatkan puluhan personil kita turun kelapangan untuk melakukan penertiban pada titik lokasi yang diduga sarang maksiat," kata HM Kapidin.
Namun lanjut HM Kapidin, sebelum dilakukan operasi pekat tersebut, personil Pol PP melakukan pengawasan terlebih dahulu, dengan tujuan untuk memastikan dan mengetahui titik lokasi yang selama dicurigai sebagai tempat Maksiat, seperti dikawasan Desa Segayam, Desa Bakung, kawasan Pagi Sore, Kos-kosan dan lainnya.
"Sebelum dilakukan operasi pekat, sebanyak dua kali tim personil Pol PP yang ditunjuk melakukan pengawasan terhadap lokasi yang selama ini dicurigai, barulah kita melakukan operasi pekat hasilnya yakni ada 35 wanita malam yang terjaring," jelas HM Kapidin.
Dijelaskan HM Kapidin, saat terjaring para wanita malam tersebut, tengah melayani pelanggannya dengan meneguk minum keras (Miras) berupa tuak.
"Yang paling banyak wanita yang terjaring dikawasan Desa Bakung, sisanya di tempat Kost depan SPBU TPI, Samping RM Pagi Sore, dari mereka ini ada juga pemain lama. Mereka juga rata-rata para pendatang dari luar Ogan Ilir," tutur mantan Kadinsos Pemkab Ogan Ilir.
Masih kata HM Kapidin, kedepan pihaknya akan melakukan kegiatan razia Yustisi dengan melakukan sidang ditempat dengan melibatkan pihak Kejaksanaan dan Pengadilan Negeri (PN).
Selain soal operasi pekat, Sat Pol PP Pemkab Ogan Ilir juga telah melayangkan surat peringatan (SP) kepada pemilik Hotel di kawasan Kecamatan Tanjung Raja, dimana Hotel tersebut tengah kedapatan oleh Petugas Polres Ogan Ilir, menangkap adanya pasangan mesum tanpa ikatan pernikahan, yang dibuktikan dengan buku nikah.
"Sebelum kedapatan petugas adanya pasangan mesum, Pemilik Hotel sudah kita berikan peringatan pertama, dan ternyata masih menyediakan tempat, akhirnya kita memberikan peringatan kedua. Dan Kalau masih melakukan pelanggaran, tentu akan kita berikan peringatan ketiga dengan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk mencabut izinnya," tukas HM Kapidin. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di oganilir.co dengan judul : 35 Wanita Malam Terjaring Operasi Pekat Oleh Sat Pol PP Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar