Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya (paling kanan) memimpin pelimpahan perkara korupsi dana hibah ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (10/10/2023). (Sumber : sripoku.com)
OGAN ILIR, - Dikutip dari situs sripoku.com , Tiga mantan Komisioner dan honorer Bawaslu Ogan Ilir segera disidang kasus korupsi dan hibah Pilkada 2020 di Pengadilan Negeri Palembang.
Ketiga orang mantan Bawaslu Ogan Ilir tersebut yakni AS dan HF serta seorang honorer yakni R.
Ketiga tersangka ini merupakan kloter kedua yang dilimpahkan oleh Kejari Ogan Ilir ke PN Palembang.
Adapun tiga tersangka pertama yakni dua mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Ogan Ilir, AS dan HF serta seorang honorer bernama R.
"Kemarin telah dilakukan pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka (korupsi dana hibah) ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang," kata Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya, Selasa (10/10/2023).
Selain para tersangka, penyidik juga menyertakan alat bukti berupa berkas-berkas berisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, ahli dan ketiga tersangka.
"Mengenai alat bukti selanjutnya akan kami ungkap di pengadilan," ujar Julindra.
Sebelum pelimpahan ke PN Palembang, Kejari Ogan Ilir menyita aset milik tersangka Idris berupa sepeda motor yang diduga hasil korupsi tersebut.
Akibat korupsi dana hibah Pilkada 2020 oleh Bawaslu Ogan Ilir, negara mengalami kerugian hingga Rp 7,4 miliar.
Sebagain kecil kerugian sudah dikembalikan, yakni sebesar Rp 600 juta oleh tersangka HF pada November 2022 lalu.
Satu tersangka lainnya yakni K juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 230 juta pada September lalu.
Kejari Ogan Ilir menegaskan, masih terus melakukan pengembangan penyidikan perkara korupsi dana hibah ini.
"Kita lihat fakta persidangan. Apabila ada temuan baru, akan dikembangkan dan akan dikumpulkan alat-alat bukti yang lain," tandas Julindra. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul : Mantan Komisioner & Honorer Bawaslu Ogan Ilir Segera Disidang Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar