Home

Jumat, 06 Oktober 2023

Masalah Lapangan Torpedo Ogan Ilir, Berujung ke Ranah Hukum

Ketua Torpedo dan pengurus lainnya usai melaporkan masalah lahan Torpedo. (Sumber : oganilir.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari situs oganilir.co Upaya musyawarah yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa lahan Lapangan Torpedo yang diklaim warga berinisial I, sepertinya tidak menemui jalan penyelesaiannya.

Bahkan berujung terjadi pengrusakkan fasilitas yang ada dilapangan Torpedo yang berlokasi persis di belakang Kantor Kelurahan Indralaya Mulya Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Fasilitas yang dirusak diduga dilakukan oleh I cs, dengan merusak mencopot dua unit tiang gawang, ban bekas yang dipergunakan sebagai pagar lapangan juga dibuang dan ada penggalian tanah dilapangan.

Akibat pengrusakan itu Ketua Torpedo Muslim M Rodi bersama para pengurus lainnya yakni Sekretaris Torpedo, Eddy Wahyudin, Pembina dan mantan Ketua Torpedo yakni Ahmad Riad Ramli, Gusmu, Syibri, dan Ismail.

Mereka didampingi pengacaranya melaporkan pengrusakan itu ke Polres Ogan Ilir, Selasa 3 Oktober 2023.

Laporan pengrusakan ke Polres Ogan Ilir tertuang Nomor : STTLP/182/X/2023/SPKT/POLRES Ogan Ilir /Polda Sumatera Selatan. Yang ditandatangani IPDA Sahil Arsyad atas nama Ka SPKT Polres Ogan Ilir Kanit II, tertanggal 3 Oktober 2023.

Dalam keterangan Ketua Torpedo M Rodi (50th) didampingi Pengacaranya, Mujjaddid, Sigit Muhaimin, dan Rekan membenarkan, bahwa mereka sudah melaporkan masalah pengrusakkan fasilitas lapangan Torpedo ke Polres Ogan Ilir pada Selasa 3 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam laporannya Muslim menjelaskan, bahwa perusakan fasilitas lapangan sepakbola Torpedo tersebut, terjadi Jumat tanggal 15 September 2023 sekitar pukul 11.00 siang.

"Saat itu terlapor berinisial I dan dua rekannya yang melakukan pengrusakkan. Akibat peristiwa tersebut membuat fasilitas lapangan Torpedo Fc, tidak bisa dimanfaatkan.

Dijelaskan Muslim, peristiwa pengrusakkan fasilitas lapangan sepakbola ini, diduga  buntut dari klaim pihak I, yang mengakui bahwa lahan yang digunakan sebagai lokasi lapangan sepakbola Torpedo adalah milik kakeknya.

Sehingga Terlapor I, meminta supaya semua aktifitas di lapangan tersebut dihentikan, termasuk mencabut tiang gawang.

Namun menurut Muslim, bahwa lahan yang menjadi lokasi lapangan sepakbola tersebut, adalah resmi milik Torpedo, "Kami memiliki surat-suratnya, sesuai arsip desa," tutur Muslim yang mendapat dukungan daru para pengurus Torpedo dan masyarakat disekitar lapangan Torpedo.

Masih kata Muslim, selama puluhan tahun, lapangan Torpedo ini tidak ada masalah,  namun tiba-tiba sekarang dipermasalahkan dan diklaim sebagai lahan milik kakeknya.

Sementara menurut pengacara Mujjaddid, Sigit Muhaimin, dan Rekan, perkara pengrusakkan yang dilakukan I cs jelas  merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur pasal 170 KUHP dan atau Pasal 460 KUHP.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir Ipda Ettha Prakasa ketika dikonfirmasikan secara terpisah membenarkan adanya laporan pengaduan soal masalah lapangan torpedo.

"Kami belum bisa menindaklanjutinya, karena laporan pengaduannya belum turun kepada kami,'' kata Ipda Ettha. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di oganilir.co dengan judul : Masalah Lapangan Torpedo Ogan Ilir, Berujung Ke Ranah Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar