Home

Sabtu, 14 Oktober 2023

Paman Digugat Keponakan, Kasus Sengketa Lahan di Desa Tanjung Temiang Ogan Ilir

Proses pemantauan lahan di Tanjung Temiang oleh Pengadilan Negeri Kayuagung dengan dihadiri dua pihak yang bersengketa, Jumat (13/10/2023). (Sumber : tribunsumsel.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari situs tribunsumsel.com , Sengketa lahan melibatkan paman dan keponakan terjadi di Ogan Ilir, tepatnya Desa Tanjung Temiang Kecamatan Tanjung Raja dan kini memasuki tahap persidangan.

Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pun turun ke lokasi sengketa lahan di sisi jalan lintas kecamatan di Ogan Ilir itu.

Pihak penggugat atas nama Seri menyebut pihak tergugat yang tak lain pamannya sendiri bernama Abdul Muis, diduga telah melawan hukum dengan menduduki lahan miliknya.

"Pemeriksaan di lokasi objek (sengketa oleh hakim PN), bahwa kami dari pihak penggugat menyatakan ada perbuatan melawan hukum," kata Abdul Jafar, kuasa hukum dari penggugat, Jumat (13/10/2023).

Dijelaskan Jafar, kliennya memiliki lahan seluas 2,4 hektare, namun sebagian lahan tersebut berdiri bangunan rumah milik tergugat.

Lahan milik orang tua Sari itu diketahui telah bersertifikat sejak 2013 lalu dan diklaim memiliki kekuatan hukum.

"Di atas tanah yang kami klaim ini adalah tanah bersertifikat atas nama Aspani (orang tua klien). Kemudian tergugat menduduki lahan, padahal sudah jelas tanah milik klien kami," jelas Jafar.

Mengenai alat bukti lain yang menguatkan hak kepemilikan lahan tersebut, Jafar menyebut pihaknya akan membuktikan di pengadilan.

Pengecekan patok dan luas lahan oleh hakim PN, disebut Jafar sebagai kesempatan baik bagi kliennya.

"Kita akan berargumen di pengadilan. Nanti pengadilan lah yang menilai dan kami selaku penggugat memiliki dasar yang menurut kami legal," tegas Jafar.

Sementara tergugat bernama Abdul Muis, tak lain adalah paman dari Seri.

Melalui kuasa hukumnya, Muis mengaku memiliki lahan seluas 5.824 meter persegi yang berada dalam area lahan milik Seri.

"Itu tanah milik klien kami. Kami mempunyai bukti alas hak yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas Syafatturrahman, kuasa hukum Muis.

Syafatturrahman menjelaskan, kliennya membeli tanah, diantaranya seluas setengah hektare tersebut dari seseorang pada tahun 1995.

Pihaknya mengaku terkejut karena pihak penggugat mengklaim memiliki sertifikat tanah yang dibuat pada tahun 2013.

Syafatturrahman mengklaim, sertifikat tanah milik Seri dikeluarkan tanpa persetujuan pemilik lahan di sekitarnya.

"Kami melihat pihak penggugat memiliki sertifikat yang boleh dikatakan proses pembuatannya itu tidak melibatkan para pemilik lahan di sekitarnya," ungkap Syafatturrahman.

"Seperti contoh, ada namanya Pak Sulaiman salah seorang pemilik lahan dekat lahan yang diklaim penggugat. Pada saat pembuatan sertifikat tahun 2013, itu tidak melibatkan Pak Sulaiman," imbuhnya.

Pihak tergugat pun mempertanyakan dasar penentuan batas lahan yang diklaim oleh pihak penggugat.

"Yang ditonjolkan hanya sertifikat yang dipertanyakan itu. Sementara hak milik tanah tidak ditonjolkan dapat dari mana," kata Syafatturrahman.

Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, Dani mengatakan bahwa klaim kepemilikan lahan oleh kedua belah pihak dapat dibuktikan di persidangan.

"Kami hari ini hanya mencatat batas dan luas lahan, serta pihak mana saja yang mengklaim lahan tersebut," pungkasnya. (Sumber : tribunsumsel.com) @oganilirterkini

Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Sengketa Lahan di Desa Tanjung Temiang Ogan Ilir, Paman Digugat Keponakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar