Sejumlah warga dari Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, saat melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Senin, 27 November 2023. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari situs sumeks.co , Puluhan warga Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Senin 27 November 2023.
Kedatangan warga ini, bertujuan untuk meminta bantuan kepada anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, supaya menyelesaikan permasalahan mereka dengan PT Gembala Sriwijaya.
Menurut Ahmadi, warga Desa Burai, PT Gembala Sriwijaya telah 60 tahun menguasai tanah mereka. Dan hari ini, warga meminta lahan yang selama ini dikuasai untuk dibebaskan.
"Lalu kami dengar perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) ini, berakhir pada Desember 2024. Untuk itu, kami mohon penyelesaian," ungkapnya.
Ditambahkan Ahmadi, lahan milik warga Desa Burai yang dikuasai oleh PT Gembala Sriwijaya ini seluas lebih kurang 700 hektare. Adapun lokasi lahan ini terletak di Desa Burai sendiri.
"Kami yang datang ke DPRD hari ini merupakan pemilik autentik dari lahan-lahan yang dikuasai PT Gembala Sriwijaya," sebutnya.
Ahmadi menegaskan, bahwa warga yang menyampaikan aspirasi hari ini merupakan keturunan dari pemilik lahan yang telah dikuasai oleh PT Gembala Sriwijaya.
"Kami hanya ingin memperjuangkan hak-hak orang tua kami terdahulu," ujarnya.
Ahmadi berharap, semoga permasalahan ini bisa terselesaikan segera dan hak-hak warga terpenuhi. Ahmadi mengaku, selama PT Gembala Sriwijaya ini berdiri, tak pernah mengeluarkan CSR.
"Kami belum pernah mendengar sekalipun mengenai bantuan CSR dari PT Gembala Sriwijaya," tegasnya.
Sebelum melakukan aksi demo hari ini, menurut Ahmadi, pihaknya telah melayangkan surat kepada PT Gembala Sriwijaya. Akan tetapi, surat yang dilayangkan tak juga ditanggapi.
"Karena tidak ditanggapi itulah, makanya kami melakukan aksi ini. Dengan harapan dapat ditindaklanjuti," pungkasnya.
Aksi massa ini, diterima oleh Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Rizal Mustofa. Menurut Rizal, tuntutan warga ini akan ditampung terlebih dahulu, dan akan ditindaklanjuti.
"Kami sebagai lembaga yang mempunyai tugas dalam menyampaikan aspirasi masyarakat tentunya akan kami sampaikan ke pihak perusahaan tersebut," tegasnya.
Rizal menambahkan, selain menyampaikan tuntutan, warga Desa Burai juga menyampaikan sejumlah dokumen berupa bukti autentik kepemilikan lahan yang dikuasai oleh PT Gembala Sriwijaya.
"Bukti tersebut tentunya akan kami pelajari dan ditindak lanjuti dengan pihak terkait, seperti Pemda dan BPN serta PT Gembala Sriwijaya yang nanti akan kami layangkan surat untuk pemanggilan dalam mengklarifikasi tuntutan warga," paparnya.
Menurut Rizal Mustofa HGU tersebut diterbitkan oleh pihak BPN, namun ada rekomendasi Pemda kalau masuk wilayah Ogan Ilir.
"Ketika wilayah tersebut berada di dua kabupaten yang memberikan rekomendasi HGU itu pihak Provinsi Sumsel, jadi proses HGU seperti itu dan memerlukan waktu yang cukup panjang," tutupnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : 60 Tahun Dikuasai PT Gembala Sriwijaya, Warga Burai Ogan Ilir Tuntut Dikembalikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar