Home

Senin, 06 November 2023

Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Terancam Penjara 7 Tahun Gegara Maling Uang di Warung

Pelaku pencurian uang di warung diamankan aparat Polsek Tanjung Raja, Minggu (5/11/2023) pagi. (Sumber : tribunsumsel.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari situs tribunsumsel.com , Uang sebesar Rp.700 ribu membuat seorang pria asal Kayuagung, OKI, Sumsel kini terancam hukuman 7 tahun penjara.

Hal ini karena Sukardi usia 45 tahun nekat mencuri uang di sebuah warung yang setelah dihitung berjumlah Rp 700 ribu.

Aksi pencurian tersebut terjadi di wilayah Desa Sungai Pinang II, Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir, pada akhir Juli 2023.

Setelah melancarkan aksinya, Sukardi asal Kayuagung, OKI ini sempat buron.

Polsek Tanjung Raja yang juga membawahi wilayah Kecamatan Sungai Pinang menemukan keberadaan pelaku setelah memburunya selama tiga bulan lebih.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah menerangkan, pelaku diketahui bernama Sukardi usia 45 tahun.

"Pelaku mencuri di sebuah warung dekat jalan lintas Palembang-Kayuagung di wilayah Sungai Pinang," kata Hermansyah di Mapolsek Tanjung Raja, Minggu (5/11/2023) pagi.

Memanfaatkan situasi lengang, pelaku masuk ke warung lalu mengambil beberapa lembar uang pecahan seratus ribu dan puluhan ribu.

Saat akan kabur, pemilik warung memergoki aksi pelaku dan meminta agar uang curian dikembalikan.

"Pemilik warung minta agar uang dikembalikan namun tak digubris pelaku," ujar Hermansyah.

Diketahui, jumlah uang yang dicuri pelaku sebesar Rp.700 ribu yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Hermansyah menegaskan. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Maling Uang Rp 700 Ribu, Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Terancam Penjara 7 Tahun, Sempat Buron

Tidak ada komentar:

Posting Komentar