Home

Kamis, 25 Januari 2024

Fiktifkan Kegiatan Pilkada 2021-2022, 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dituntut 4 Tahun Penjara

Fiktifkan kegiatan Pilkada 2021-2022, mantan ketua Bawaslu dan dua komisioner terancam dihukum 4 tahun penjara. (Sumber : sumeks.co)

PALEMBANG, - Dikutip dari situs sumeks.co , Fiktifkan sejumlah kegiatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga rugikan negara Rp.7,4 miliar lebih, mantan ketua Bawaslu dan dua komisioner terancam dihukum 4 tahun penjara.

Ketiganya yakni Darmawan Iskandar, Idris dan Karlina sama-sama dinilai penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, terbukti menyalahgunakan jabatan.

Selain itu, dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Kamis 25 Januari 2024, para terdakwa dianggap telah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri sebagaimana fakta sidang sebelumnya.

Ketiga terdakwa, yang dihadirkan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Masriati, terbukti telah melanggar dakwaan subsider penuntut umum Kejari Ogan Ilir.

"Bahwa para terdakwa telah memenuhi unsur, melanggar Pasal 3 dan pasal 12 huruf B juncto pasal 18 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi," ujar penuntut umum bacakan pertimbangan tuntutan pidana terhadap para terdakwa.

Untuk itu, penuntut umum Kejari Ogan Ilir meminta agar majelis hakim menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana pokok selama 4 tahun penjara.

Selain pidana pokok, masing-masing terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan berupa membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun untuk jumlah kerugian negara, menurut penuntut umum dibebankan kepada masing-masing tersangka dengan rincian sebagai berikut :

  • Terdakwa Darmawan Iskandar (mantan Ketua Bawaslu Ogan Ilir)

Dituntut wajib untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp.804 juta, yang mana terdakwa Darmawan Iskandar telah mengembalikan kerugian negara Rp.250 juta.

Sehingga, sisa yang wajib dibayar oleh terdakwa Darmawan Iskandar sebesar Rp.554 juta sebagai bentuk uang pengganti kerugian negara.

Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup membayar dalam waktu 1 bulan maka diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun penjara.

  • Terdakwa Idris (Anggota Bawaslu Ogan Ilir)

Dituntut wajib mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp.418 juta, dikurangi pengembalian terdakwa sebesar Rp.130 juta.

Sehingga uang sisa pengganti kerugian negara yang wajib dibayarkan oleh terdakwa Idris sebesar Rp.288 juta.

Dan apabila sisa uang tersebut tidak dapat dibayar dalam waktu satu bulan, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.

  • Karlina (Anggota Bawaslu Ogan Ilir)

Dituntut wajib mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp.393 juta, dikurangi pengembalian uang telah disetorkan terdakwa Rp.230 juta.

Sehingga total sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa Karlina adalah sebesar Rp.163 juta.

Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun.

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa diberi kesempatan oleh majelis untuk mengajukan pembelaan (pledoi) baik secara tertulis ataupun lisan dari para terdakwa.

Persidangan, akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari masing-masing terdakwa.

Diketahui sebelumnya dalam perkara tersebut, telah menjerat Aceng Sudrajat dan Herman Fikri selaku koordinator sekretariat Bawaslu Ogan Ilir serta Romi tenaga honorer operator keuangan.

Lalu ketiganya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.

Kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp.19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kemudian dari hasil penyidikan, bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa senilai Rp.7,4 miliar. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Fiktifkan Kegiatan Pilkada 2021-2022, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dituntut 4 Tahun Penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar