Home

Rabu, 28 Februari 2024

13 PPK di OI Selesaikan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara, Tersisa 3 Kecamatan Lagi

Pergeseran kotak suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan Tanjung Batu, ke KPU Kabupaten Ogan Ilir setelah selesai proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari situs sumeks.co , 13 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Ogan Ilir, telah menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah mengungkapkan, dengan demikian, proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara menyisakan tiga PPK.

"Terakhir Kecamatan Tanjung Raja yang menyerahkan administrasi hasil pleno rekapitulasi," ujarnya, Senin, 26 Februari 2024.

Adapun tiga kecamatan yang belum menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara, yaitu, Kecamatan Indralaya, Indralaya Utara, dan Pemulutan.

"Jadi dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir, 13 telah menyelesaikan proses rekapitulasi," terangnya.

13 kecamatan tersebut, yakni, Kecamatan Kandis, Rantau Panjang, Rantau Alai, Payaraman, Indralaya Selatan, Rambang Kuang, Kecamatan Muara Kuang.

Lalu, Kecamatan Tanjung Batu, Lubuk Keliat, Sungai Pinang, Pemulutan Selatan, Pemulutan Barat, dan Kecamatan Tanjung Raja.

Menurut Masjidah, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU RI, bahwa proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditingkat PPK yakni 15 Februari hingga 2 Maret 2024.

"Kalau berdasarkan jadwal, batas akhir proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditingkat PPK memang tanggal 2 Maret," terangnya.

Terkait kinerja para petugas PPK yang telah menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Masjidah menyampaikan apresiasinya yang luar biasa.

"Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh petugas, yang bekerja siang dan malam untuk menuntaskan rekapitulasi ditingkat kecamatan," sebutnya.

Terpisah, Camat Tanjung Batu, Syafran mengungkapkan, untuk Kecamatan Tanjung Batu sudah menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara.

"Untuk Kecamatan Tanjung Batu ada 136 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 21 desa yang ada," ungkapnya.

Syafran menambahkan, bahwa proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kecamatan Tanjung Batu secara keseluruhan berjalan dengan aman dan lancar.

"Alhamdulillah, secara keseluruhan proses rekapitulasi yang diselenggarakan berjalan dengan aman dan kondusif," ucapnya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : 13 PPK di Ogan Ilir Selesaikan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara, Sisakan 3 Kecamatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar