Home

Kamis, 01 Februari 2024

Kasus Kades Tambang Rambang OI Diduga Tak Netral Dihentikan, Polisi Ungkap Alasannya

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP M. Ilham. (Sumber : palpos.id)

OGAN ILIR, - Dikutip dari situs palpos.id , Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menghentikan perkara yang melibatkan kepala desa (Kades) Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang Ogan Ilir inisial AP terkait dugaan ketidaknetralan pada Pemilu 2024.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham, menyatakan bahwa penghentian penyidikan tersebut dilakukan karena kurangnya bukti yang memadai.

"Pada penyelidikan terkait dugaan ketidaknetralan salah satu oknum kepala desa pada Pemilu, setelah dilakukan penyidikan bersama Tim Gakkumdu, perkaranya dihentikan karena tidak cukup bukti," ungkap Ilham dalam konferensi pers di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Selasa, 30 Januari 2024.

Proses penyidikan telah berlangsung selama 14 hari sejak penerimaan laporan dari masyarakat, dan penghentian penyidikan tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak kepolisian.

"Iya, SP3. Itu saja yang dapat kami sampaikan," tambah Ilham.

Sebelumnya, seorang kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, berinisial AP, diduga melanggar netralitas sebagai aparatur desa menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. AP dilaporkan mengumpulkan warga dan diduga membahas dukungan kepada salah satu calon legislatif (caleg).

Sebuah video berdurasi lebih dari 2 menit yang menunjukkan oknum kepala desa tersebut tengah berdiskusi dengan warganya tersebar melalui media sosial. Lokasi kejadian berada di Rambang Kuang, yang merupakan daerah pemilihan (dapil) IV bersama Kecamatan Muara Kuang dan Lubuk Keliat. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul : Kasus Kades Tambang Rambang Diduga Tak Netral Dihentikan, Polisi Ungkap Alasanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar