Home

Minggu, 03 Maret 2024

PBB dan PPP Sampaikan Laporan ke Bawaslu OI, Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Ketua Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Lily Oktayanti, bersama Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah, menyampaikan laporan dugaan pelanggaran mekanisme Pemilu 2024. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari situs sumeks.co , Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyampaikan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.

Menurut Ketua Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Lily Oktayanti, pelaporan yang disampaikan itu terkait pelanggaran mekanisme Pemilu 2024.

"Kita menerima dua laporan dugaan pelanggaran mekanisme Pemilu 2024 dari PBB dan PPP," ungkap Lily, Sabtu, 2 Maret 2024.

Terkait pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, PBB melaporkan dugaan pelanggaran mekanisme pemungutan suara DPRD Kabupaten di Daerah Pemilihan (Dapil) Ogan Ilir V.

"Ada dugaan pelanggaran pemungutan suara di wilayah Kecamatan Tanjung Batu dan Payaraman," jelasnya.

Sementara itu, terkait pelaporan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), juga melaporkan perkara serupa pada pemungutan suara DPRD Provinsi di Dapil Sumsel III wilayah Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir.

"Terkait pelaporan itu, dua partai ini juga menyertakan bukti dugaan pelanggaran mekanisme Pemilu 2024," lanjutnya.

Terhadap pelaporan ini, pihak Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir langsung melakukan kajian awal untuk mengetahui, apakah pelaporan ini memenuhi persyaratan formil dan materil atau tidak.

"Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir akan mengadakan rapat pleno terlebih dahulu terkait laporan dari dua parpol tersebut," paparnya.

Sebagaimana diketahui, sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir juga menangani kasus dugaan ketidaknetralan oknum Kepala Desa di Kabupaten Ogan Ilir.

Akan tetapi, setelah dilakukan penanganan oleh Tim Gakkumdu Kabupaten Ogan Ilir diputuskan, bahwa kasus tersebut dihentikan lantaran tidak memenuhi unsur.

Tim Gakkumdu Kabupaten Ogan Ilir hanya memberikan rekomendasi sanksi kepada Bupati Ogan Ilir untuk diterapkan kepada oknum Kades di Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo, memberikan penjelasan terkait Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Disebutkan Dirkrimum, pada pasal tersebut mengenai konsekuensi sanksi bagi setiap Kades atau perangkat pemerintahan lainnya, dengan sengaja membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu dalam masa kampanye.

"Dari unsur pasal tersebut, Kades betul, ada. Kemudian dengan sengaja membuat keputusan. Dia (oknum Kades) bukan membuat keputusan. Kalau keputusan kan (mengharuskan) besok coblos si A, misalnya," jelasnya.

"Jika unsur pasal dalam suatu rangkaian perbuatan tidak terpenuhi, maka pasal tersebut tidak sempurna," lanjutnya.

Dirkrimum meneruskan, bahwa tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu pada masa kampanye, maka disebut dengan delik materil.

Delik materil, terangnya, adalah delik yang memiliki adanya akibat atau harus ada akibatnya. Sementara delik formil, tidak perlu ada akibat, seperti contohnya perkara pencurian.

"Kenapa dalam pasal pencurian tidak disebutkan unsur kerugiannya, tapi dia cukup. Itu delik formil," terang Dirkrimum.

"Oleh karena itu, dari hasil penyidikan dan juga keterangan dua orang ahli (ahli bahasa dan ahli pidana) menerangkan bahwa tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu itu harus teruji. Sekarang di mana menguntungkannya? Seperti itu," ujarnya
Pada masa kampanye, hal yang menguntungkan yang dimaksud adalah suara dari pemilih kepada peserta Pemilu.

Tim Gakkumdu Sumsel, melihat tak ada keputusan dari oknum Kades memutuskan untuk memenangkan salah satu calon legislatif yang merupakan peserta Pemilu. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : NAH LOH! PBB dan PPP Sampaikan Laporan ke Bawaslu Ogan Ilir, Ada Apa Ya?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar