Pelaku pencurian Hp merek Oppo Reno 6 milik karyawan PT Campang Tiga Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, saat diamankan Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari situs sumeks.co , Setelah 16 hari melakukan pencurian di mess karyawan PT Campang Tiga Kelurahan Timbangan Kabupaten Ogan Ilir, Ropik (34th), akhirnya diamankan.
Diamankannya pria asal Desa Aur Standing Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir ini, dilakukan oleh Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya bersama Tim Macan OI Polres Ogan Ilir.
Kapolsek Indralaya, AKP Herman Romlie mengungkapkan, pelaku pencurian diamankan saat berada di rumahnya di Desa Aur Standing.
"Pada hari Minggu 26 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, kita berhasil mengamankan pelaku di kediamannya," ungkapnya, Senin, 27 Mei 2024.
Adapun kronologis penangkapan pelaku pencurian, berawal dari Tim Tekab 156 Polsek Indralaya yang berkoordinasi dengan Tim Macan OI, mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Setelah tim gabungan ini memastikan pelaku pencurian sedang berada dirumahnya di Desa Aur Standing, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku.
Adapun pelaku yang berhasil ditangkap bernama Ropik. Terhadap pelaku, tim gabungan mendapati barang bukti berupa satu unit Handphone merek Oppo Reno 6 warna biru.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Adapun penangkapan pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/70/V/2024/Sumsel/Res OI/Sek IND tanggal 10 Mei 2024.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui bahwa pencurian itu dilakukannya pada 10 Mei 2024 lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
Handphone yang dicuri pelaku, merupakan milik korbannya bernama Sani (28th), warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pencurian yang dilakukan pelaku tersebut, berada di mess karyawan PT Campang Tiga Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Dari mess karyawan PT Campang Tiga tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit Handphone merk Oppo Reno 6 warna biru.
"Pencurian yang dilakukan pelaku, dengan cara masuk melalui pintu depan rumah mess tersebut. Yang mana saat itu pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci," paparnya.
Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku berhasil mengambil satu unit Handphone merk Oppo Reno 6 warna biru milik korban, yang berada di dalam kamar.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.400.000, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indralaya," pungkasnya.
Kapolsek Indralaya menyebut, bahwa kasus yang diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Indralaya ini, merupakan ungkap kasus Non TO Operasi Sikat Musi 1 2024.
Kapolsek Indralaya menambahkan, pelaku pencurian ini, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi selama lima tahun.
"Kita kenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukuk Pidana, ancamannya paling lama 5 tahun," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Indralaya mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Indralaya supaya selalu menjaga Kamtibmas.
"Mari bersama-sama kita menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan kita masing-masing," ajaknya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Pencuri Hp Oppo Reno 6 Milik Karyawan PT Campang Tiga Ogan Ilir, Akhirnya Diamankan Polsek Indralaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar