Home

Kamis, 02 Mei 2024

Satpol PP Ogan Ilir Amankan 7 Anak Punk, 1 Diantaranya Hamil 6 Bulan

Para anak punk yang terjaring Sat Pol PP Pemkab Ogan Ilir. (Sumber : oganilir.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari situs oganilir.co , Adanya laporan masyarakat, karena meresahkan, sering melakukan meminta-minta kepada warga secara paksa.

Membuat Aparat penegakan peraturan daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Ogan Ilir melakukan tindakan dengan menjaring para anak punk.

Mereka diamankan dikawasan SPBU Romi Herton Km 35  Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kamis, 2 Mei 2024.

Kasat Pol PP Pemkab Ogan Ilir, M Kapidin, didampingi Kabid Penegakan Perundang-undangan, Kurniawan mengatakan, ada 7 anak punk yang berhasil diamankan dikawasan SPBU Romi Herton di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

Dikatakan M Kapidin, terjaring ke 7 anak punk tersebut, setelah pihak Pol PP menerima informasi dari WhatsApp dari masyarakat.

Laporan masyarakat tersebut menyebutkan, beberapa hari belakangan ini ada anak punk yang sering nongkrong dikawasan SPBU Romi Herton, dengan memaksa meminta uang kepada warga.

"Dari laporan tersebut, kita langsung bergerak menindaklanjuti, dan mengamankan 7 orang anak punk, mereka terdiri dari 4 laki-laki dan 3 perempuan," kata M Kapidin.

Dijelaskan M Kapidin, para anak punk ini masuk katagori melanggar Perda No 9 Tahun 2021 tentang, ketentraman ketertiban, dan perlindungan masyarakat pada pasal 41.

"Didalam Pasal 41 tersebut, ada larangan pengemis,  nah para anak punk melakukan meminta-minta dengan cara memaksa," lanjut M Kapidin.

Masih kata M Kapidin, para anak punk ini berdomisili ada di Ogan Ilir dan diluar Ogan Ilir.

"Mereka ini berada di Ogan Ilir, ada yang sudah 2 dan 3 bulan, bahkan ada yang terjaring sudah dua kali. Mirisnya salah satu anak punk tengah hamil 6 bulan," jelas M Kapidin.

Dan sesuai aturan, mereka dilakukan pembinaan, membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan kegiatan yang sama.

"Selanjutnya kita serahkan ke Dinas Sosial, lalu di titipkan ke Panti Sosial Remaja ABH (Anak Bermasalah Hukum) Pemprov Sumsel," tukas M Kapidin.

Sementara nama-nama anak punk yakni Arya (30th) Sekanak Palembang, Ahmad Kurniawan (25th) domisili Desa Palemraya Ogan Ilir, Rehan Saputra (18th) Sungai Pinang Ogan Ilir, Wendi Martha (27th) Palemraya Ogan Ilir, Regita (18th) Angkatan 66 Palembang, Natasha (18th) km 5 Palembang, dan Ayu Anita Purnamasari (31th) Plaju Palembang. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di oganilir.co dengan judul : Satpol-PP Ogan Ilir, Jaring 7 Anak Punk, 1 Diantaranya Hamil 6 Bulan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar