Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Helmi Ardiansah, mengingatkan anggotanya supaya tidak bermain judi online. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Polres Ogan Ilir, menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Fenomena maraknya aplikasi dan situs web judi online yang mudah diakses melalui media sosial, terutama lewat handphone, telah menimbulkan keresahan di kalangan pemerintah dan masyarakat.
Kekhawatiran khusus muncul dari para orang tua yang anak-anaknya menjadi korban dan kecanduan judi online.
Judi online diketahui memiliki dampak yang sangat luas dan merugikan. Selain menguras uang dan harta benda, aktivitas ini juga berpotensi merusak keharmonisan dalam rumah tangga.
Bahkan, judi online juga bisa berujung pada tindakan kriminal dan hilangnya nyawa seseorang.
Terkait hal tersebut, Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Helmi Ardiansah, memberikan pernyataan tegas.
Dalam imbauannya, Wakapolres menekankan bahwa seluruh jajaran anggota Polres Ogan Ilir harus menjauhi segala bentuk keterlibatan dalam judi online.
"Apabila ada indikasi anggota yang terlibat judi online, Sie Propam akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku di Polri," ujar Wakapolres Ogan Ilir, sembari melakukan pengecekan terhadap handphone personel pada Rabu, 19 Juni 2024.
Langkah tegas ini diambil, karena judi online melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (2) Nomor 11 Tahun 2008 serta Pasal 45 Ayat (2) Nomor 19 Tahun 2016, yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar.
Dengan penegasan ini, Polres Ogan Ilir berharap dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas kepolisian, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.
Sebelumnya, viral di media sosial Facebook, unggahan salah seorang warga di Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, yang menyebut bahwa dirinya sering menerima gadaian kendaraan milik oknum polisi.
Menurut unggahan akun Facebook @El**** A******e, gadaian sepeda motor yang sering diterimanya tersebut, diduga lantaran oknum polisi tersebut sedang kecanduan judi online.
"Di ogan ilir ikak lom bae kejadian cuma calon e lah ade cak ee .. Soal e ade plisi bearay2 ngadaike motor dg kami oleh nak nyelott bae," tulisnya.
Akan tetapi, ketika dikonfirmasi awak media, akun Facebook tersebut mengaku hanya iseng membuat unggahan tersebut, lantaran adanya kasus polisi di Jombang yang nekat membakar suaminya yang juga anggota polisi dikarenakan tergila-gila bermain judi online.
Dan untuk menciptakan suasana kondusif di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, pemilik akun pun dengan sukarela menghapus unggahan tersebut.
Terkait unggahan yang sempat viral di media sosial tersebut, Wakapolres Ogan Ilir pun mengungkapkan, akan mendalami informasi yang terlanjur viral di media sosial.
Pihaknya juga mengimbau, kepada masyarakat Kabupaten Ogan Ilir untuk tidak segan-segan melaporkan kepada mereka, apabila ada oknum polisi yang bermain judi online.
"Terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang telah disampaikan, nanti akan kami tindaklanjuti," ujarnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Ada Dugaan Anggota Polisi di Ogan Ilir Gemar Main Judi Online, Wakapolres Berikan Peringatan Tegas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar