Dua pelaku pencurian uang Rp 10 juta di Desa Soak Batok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, berhasil diamankan Polres Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Dua orang pria di Kabupaten Ogan Ilir, berhasil diamankan oleh Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Pria di Kabupaten Ogan Ilir ini, diamankan usai diduga melakukan pencurian di rumah salah seorang warga di Desa Soak Batok Kecamatan Indralaya Utara.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham mengatakan, kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Ogan Ilir.
Keduanya diamankan berdasarkan Laporan Polisi LP-B/55/II/2024/Sumsel/RES OI/SPKT, tanggal 22 Februari 2024, tentang pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP.
Adapun kedua pelaku pencurian dengan pemberatan yang berhasil diamankan pada Kamis dini hari, 8 Agustus 2024 ini, berinisial ST, 22 tahun, dan IMS, 29 tahun.
Penangkapan dilakukan oleh Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, bersama tim di Desa Soak Batok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Kejadian tindak pidana pencurian tersebut, telah terjadi pada 22 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 06.30 WIB di Dusun IV Desa Soak Batok Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun cara kedua pelaku melakukan pencurian, yakni, dengan merusak pintu belakang rumah korbannya, H, 56 tahun menggunakan peralatan.
"Jadi pelaku ini memanfaatkan sebuah linggis dan berhasil mencuri uang tunai sebesar Rp 10 juta dari rumah korban," jelasnya.
Setelah kejadian pencurian yang dialaminya tersebut, korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Ogan Ilir.
Dan pada Rabu, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 01.40 WIB, Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, mendapatkan informasi keberadaan pelaku terkait pencurian tersebut.
Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Pidum, IPDA Ettah Juliansyah, langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumahnya di Desa Soak Batok.
Setelah berhasil ditangkap berikut barang buktinya, kemudian kedua pelaku langsung diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan mendalam terhadap keduanya, penyidik pun akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka," paparnya.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan tersebut, yakni, ST berusia 22 tahun dan IMS yang berusia 29 tahun.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir menyebut, bahwa upaya penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kepolisian.
"Tentunya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Ogan Ilir," pungkasnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Gunakan Linggis, 2 Pria di Kabupaten Ogan Ilir Berhasil Gasak Uang Tunai Rp 10 Juta dari Rumah Korbannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar