Pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Nmax berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMax di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, berhasil diamankan.
Pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMax yang berhasil diamankan tersebut, bernama Rudianto alias Bujang, 40 Tahun, warga Desa Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin mengungkapkan, polisi menetapkan DPO terhadap satu pelaku lainnya bernama Wawan, 30 Tahun, warga Desa Tanjung Raja Selatan.
Kapolsek Tanjung Raja menjelaskan, pelaku berhasil diamankan anggota unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir, saat berada di rumahnya di Desa Tanjung Raja Selatan.
"Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di dalam rumahnya," ujarnya, Minggu, 25 Agustus 2024.
Kemudian, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, didampingi Kanit Reskrim, BRIPKA Prayudho Wibowo, langsung melakukan penangkapan.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah yang bersangkutan," katanya lagi.
Kemudian, pelaku langsung dibawa personel Polsek Tanjung Raja ke Polsek Tanjung Raja untuk proses penyidikan lebih lanjut, bersama barang bukti sepeda motor Yamaha NMax.
"Pelaku diamankan berdasarkan LP/B- 58 / VIII /2024/ Sumsel/Res OI/Sek TGR Tgl 05 Agustus 2024," terangnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha NMax milik korbannya, Resa Oktarisa, 21 Tahun, warga Pedamaran, OKI.
Kapolsek Tanjung Raja menjelaskan, kronologi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada 1 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
Mulanya, korban yang hendak berlibur ke Pagaralam lalu saksi Rian langsung memarkirkan motor korban di garasi saksi Ely.
Kemudian, korban bersama teman-temannya berangkat menuju Kota Pagaralam.
Lalu ketika hendak pulang ke rumah, korban meminta kepada temannya Rian untuk diturunkan di pertengahan jalan.
"Dikarenakan korban mau ke Kota Lubuk Linggau, sedangkan Rian dan teman-temannya pulang ke Ogan Ilir," paparnya.
Lalu pada hari Minggu, 4 Agustus 2024, sekira pukul 11.30 WIB, korban ditelepon pemilik rumah, Ely, bahwa motor korban yang sebelumnya diparkir di garasi sudah hilang.
"Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja," pungkasnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Yamaha NMax Raib Diparkiran Garasi, Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Berhasil Amankan Seorang Pria, 1 Lagi DPO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar