Tersangka penggelapan dan penipuan jual-beli beras diamankan di Mapolsek Tanjung Batu, Jumat (27/9/2024). (Sumber : sripoku.com)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sripoku.com , Aparat kepolisian menghentikan pelarian Adhy Suryadi, seorang tersangka penggelapan dan penipuan jual-beli beras asal Lubuk Keliat, Ogan Ilir.
Perkara yang terjadi pada 2022 lalu itu ditangani Polsek Tanjung Batu yang juga membawahi wilayah hukum Lubuk Keliat.
Kapolsek Tanjung Batu Iptu Yusri Meriansyah mengatakan, tersangka terkenal licin saat melarikan diri.
"Semalam sekira pukul 23.30, tersangka akhirnya diamankan di kediamannya wilayah Lubuk Keliat," kata Yusri didampingi Kanit Reskrim Ipda Fitra Hadi, Jumat (27/9/2024).
Diketahui, tersangka terlibat penggelapan dan penipuan pada Agustus 2022 lalu.
Ketika itu tersangka beserta dua rekannya memesan 200 karung beras dari seorang penjual sembako.
Hasil penyelidikan, tersangka berjanji akan melunasi pembayaran sebesar Rp 27 juta.
"Namun ketika itu tersangka ingkar janji dan kembali berjanji akan melunasi pembayaran dalam waktu 10 hari," terang Yusri.
Lagi-lagi, tersangka tak menepati janji hingga membuat penjual sembako merasa tertipu dan melaporkan perkara ini ke polisi.
Selama pelarian, tersangka dilaporkan kerap berpindah-pindah tempat.
Informasi yang diterima Polsek Tanjung Batu, tersangka sempat menetap di Jambi untuk menghilangkan jejak.
Pelarian tersangka akhirnya terendus juga saat kembali ke kediamannya di Lubuk Keliat.
Tak membuang waktu, polisi meringkus tersangka beserta barang bukti berupa selembar kwitansi jual-beli beras sebanyak 200 karung.
Ada pula selembar surat pernyataan akan melunasi pembayaran yang ditandatangani tersangka.
"Kini tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Yusri menegaskan. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul : 2 Tahun Buron, Tersangka Penggelapan 200 Karung Beras di Ogan llir Ditangkap Saat Pulang Kampung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar