Owner arisan bodong di Ogan Ilir, RRP, ditangkap Satreskrim Polres Ogan Ilir saat kabur ke Jambi. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , RRP (35th) warga Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, owner arisan bodong akhirnya ditangkap.
Owner arisan bodong asal Ogan Ilir ini ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Ogan Ilir, saat kabur ke Jambi pada 8 September 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham mengatakan, owner arisan bodong asal Kabupaten Ogan Ilir ini telah kabur selama tiga bulan.
Penangkapan terhadap tersangka owner arisan bodong ini berdasarkan LP-B/138/IV/2024/Sumsel/Res OI/SPKT, tgl 24 April 2024.
Berdasarkan laporan korbannya bernama Ita Ustari, kejadian tersebut terjadi pada 30 Juli 2023 yang lalu. Dimana, korban menderita kerugian Rp.17 juta.
Dimana, korban mengikuti arisan emas dengan tersangka selama 15 bulan dengan anggota 15 orang. Setiap bulan, korban membayar uang arisan sebesar Rp.1.740.000.
"Korban seharusnya mendapat nomor urutan ke-11 dari arisan tersebut. Namun, korban tidak mendapatkan emas yang dijanjikan oleh tersangka," terangnya.
Emas yang seharusnya didapatkan korban, sampai sekarang tidak diberikan oleh tersangka. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp.17.400.000.
"Setelah melalui rangkaian penyelidikan, kami pun mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Jambi Selatan Provinsi Jambi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir langsung memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir, IPDA Ettah Juliansyah, dan Anggota Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setelah dapat dipastikan keberadaan tersangka, polisi menemukan tersangka sedang berada dirumahnya di Kecamatan Jambi Selatan Provinsi Jambi.
Kemudian, Tim Macan OI langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan kemudian tersangka dibawa dan diamankan kekantor Satreskrim Polres Ogan Ilir guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saat ini perempuan tersebut sudah kita amankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir," terangnya.
Modus operandi tersangka dengan membujuk para korban dan mengiming-imingi arisan berupa uang dan emas.
Seperti modus arisan bodong pada umumnya, mulanya tersangka menunaikan hak-hak para korban.
"Tersangka terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kami masih terus lakukan pengembangan terhadap kasus ini," jelas Ilham.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, uang anggota arisan tersebut telah habis digunakan untuk membayarkan hutangnya.
Selama pelariannya di Jambi, tersangka sempat berjualan seblak untuk menyambung hidup selama berada di Jambi Selatan Kota Jambi. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Owner Arisan Bodong Ditangkap Satreskrim Polres Ogan Ilir, Sempat Jualan Seblak, Uang Habis Bayar Hutang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar