Personel Satlantas Polres Ogan Ilir menindak kendaraan ODOL di Indralaya, Senin (4/11/2024). (Sumber : sripoku.com)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sripoku.com , Petugas Satlantas Polres Ogan Ilir, melakukan penindakan berupa tilang terhadap kendaraan yang melebihi muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Kendaraan yang ditilang, melintasi jalan lintas Palembang-Prabumulih di wilayah Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Windya Feilena mengatakan, penindakan terhadap truk ODOL merupakan upaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan raya.
"Ini salah satu upaya pencegahan dan antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Windya kepada wartawan di Indralaya, Senin (4/11/2024).
Ini bukan kali pertama polisi menindak truk ODOL yang melintas di Jalinsum khususnya wilayah Indralaya.
Dijelaskan Windya, penindakan terhadap kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebih sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yakni Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 307 Jo Pasal 169 Ayat 1 tentang Penindakan Kendaraan ODOL.
Truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas sehingga membahayakan pengendara lain.
"Kendaraan truk bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan fatal," jelas Windya.
Karena sulit dikendalikan seperti di tikungan atau ketika rem mendadak, sering terjadi rem blong karena beban yang dibawa melebihi batas kemampuan kendaraan.
"Di samping itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan, dapat menimbulkan kerusakan jalan yang dilintasi," papar Windya.
Satlantas Polres Ogan Ilir terus menempuh langkah preemtif yakni mengimbau pengendara untuk memperhatikan tonase muatan.
Selain itu, polisi akan menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait dalam persoalan truk ODOL.
"Kami akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan angkutan barang dan ekspedisi yang melanggar aturan terkait muatan berlebih," ujar Windya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul : Polisi Tindak Kendaraan ODOL Bandel Lewat Jalinsum Indralaya-Prabumulih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar