Pembobol rumah kosong di Kelurahan Tanjung Batu saat diamankan Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Ares Munandar, 43 tahun, tidak bisa mengelak lagi dari perbuatannya yang mencuri di rumah kosong di Kelurahan Tanjung Batu, Ogan Ilir.
Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu, Ares akhirnya mengakui perbuatannya yang telah mencuri sejumlah barang antik di rumah kosong itu.
Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, barang-barang antik yang sempat dicurinya itu ada beberapa yang sudah dijualnya kepada orang lain.
"Nampan vintage sudah sempat dijualnya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu, BRIPKA Prayudho Wibowo, Kamis, 19 Desember 2024.
Berdasarkan pengakuan tersangka, nampan vintage itu dijualnya dengan harga Rp 300.000 untuk membeli narkoba jenis sabu.
"Pengakuannya ke kami nampan itu dijual dengan Rp 300 ribu," sebutnya.
Sebelumnya, Tim Rimau Batu berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah kosong yang ada di Kelurahan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Ares Munandar, 43 tahun, yang merupakan tetangga korban sendiri.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah mengungkapkan, pelaku merupakan resedivis yang sering melakukan aksinya di rumah kosong.
"Terakhir, pelaku beraksi di rumah kosong milik Almarhumah Hj Muryati atau Atet di Kelurahan Tanjung Batu," jelasnya.
Penangkapan pelaku ini, diawali dari laporan yang diterima Polsek Tanjung Batu LP/B/70/XII/2024/Res OI/Sek TGB, Tanggal 06 Desember 2024.
Laporan pencurian rumah kosong ini dilaporkan oleh Yulia, 59 tahun, warga Jalan Sayid Makdum RW/RT 001/001 Kelurahan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
"Pelapor ini merupakan adik ipar dari pemilik rumah," ujarnya.
Adapun kronologis kejadian, peristiwa pencurian ini diketahui pertama kali oleh pelapor pada 6 Desember 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.
Pelapor melihat, kondisi rumah kakak iparnya itu sudah dalam keadaan berantakan pada saat dirinya memeriksa rumah kosong tersebut.
"Pelapor juga mengatakan, ada beberapa barang di rumah tersebut yang hilang," kata Kapolsek.
Adapun aksi pelaku dilakukannya dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui pintu belakang rumah korban, yang terletak di lantai dua.
"Pelaku lalu merusak kunci pengaman pintu tersebut," lanjutnya lagi.
Di dalam rumah tersebut, pelaku berhasil membawa kabur beberapa barang antik yang terdiri satu set ceret beserta cangkir berbahan kuningan.
Kemudian, satu buah mangkok berbahan kuningan, satu buah mangkok berbahan keramik, satu set ranjang berbahan besi, satu buah ikat pinggang perak.
Lalu, satu buah mixer merk Philips, dan uang pecahan kertas tahun 1992 dengan nominal Rp 500 sebanyak 100 lembar atau sejumlah Rp 50.000.
"Apabila ditotal kerugian korban ditafsir senilai Rp 5.000.000. Atas kejadian tersebut pihak keluarga melaporkannya ke Polsek Tanjung Batu," tuturnya.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui identitas pelaku dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku Ares.
Penangkapan itu dipimpin Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, bersama Kanit Reskrim, BRIPKA Prayudho Wibowo, bersama Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu.
Awalnya, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumah ibunya di Kampung 4 Asam Jawa Tanjung Batu.
Polisi pun lalu melakukan penangkapan dan selanjutnya langsung dilakukan pencarian barang bukti, yang dicurinya dari rumah kosong tersebut.
"Ternyata, barang bukti tersebut dikuburnya di dalam lumpur yang berada di dapur rumah ibu pelaku," ungkapnya.
Pelaku pun akhirnya dibawa ke Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bersama barang bukti 1 set ranjang antik. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Pengakuan Pembobol Rumah Kosong di Tanjung Batu Ogan Ilir, Barang Antik Dijual Rp 300 Ribu untuk Beli Sabu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar