Home

Jumat, 13 Desember 2024

Sidang Kasus Eks Kades di Ogan Ilir Korupsi Dana Desa, Pakai untuk Pilkades dan Hiburan

Sidang kasus korupsi dana desa Ogan Ilir di PN Palembang. (Sumber : detik.com)

PALEMBANG, - Dikutip dari detik.com , Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang lanjutan pemeriksaan perkara korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 383 juta, Selasa (10/12/2024). Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi ahli.

Dalam persidangan dihadirkan saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, Adi Marendra. Saksi pernah melakukan audit di Desa Harimau Tandang ketika terdakwa Syamsul menjabat.

"Audit investigasi dilakukan untuk mencari apakah ada tindakan atau kecurangan. Setelah dilakukan audit ternyata ada terdapat kecurangan DD dan ADD Desa," ujar Adi Marendra, Selasa (10/12/2024).

Dana desa seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur dan memajukan desa. Tetapi, oleh terdakwa Syamsul digunakan untuk pergi ke tempat hiburan dan memenangkan suara dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Harimau Tandang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Mastiati dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir Isbul Waton dan tim. JPU mempertanyakan kepada terdakwa tentang ke mana saja uang tersebut digunakan.

"Uang itu saya gunakan untuk membantu memenangkan suara dalam pilkades di Desa Harimau Tandang," ujar terdakwa Syamsul, Selasa (10/12/2024).

JPU lanjut bertanya tentang rincian yang dikeluarkan untuk Pilkades Harimau Tandang. Terdakwa tertarik menjabat lagi untuk menaikkan martabat keluarga. Tanpa amplop, terdakwa tidak yakin menang karena ada tiga calon yang mendaftar.

"Kalau untuk Pilkades, saya sebar 600 amplop berisi uang Rp 500 ribu yang saya bagikan sendiri ke setiap warga," tambahnya.

Selain digunakan untuk menang dalam Pilkades Desa Harimau Tandang, terdakwa juga menggunakan uang tersebut di tempat hiburan.

"Saya juga pakai uang sisanya Rp 20 juta untuk pergi ke tempat hiburan di Palembang. Waktu itu saya pergi ke sendiri ke tempat hiburan tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan tanggal 17 Desember 2024. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan dan apakah ada pembelaan dari terdakwa. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul : Eks Kades di OI Korupsi Dana Desa, Pakai untuk Pilkades dan Tempat Hiburan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar