Home

Selasa, 21 Januari 2025

DKPP Copot Jabatan Ketua KPU Ogan Ilir, Perkara Pelanggaran KEPP Pilkada 2024

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Pilkada 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir pada Senin (20/1/2025). (Sumber : sripoku.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sripoku.com , Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot jabatan Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian teradu Masjidah dari jabatan Ketua KPU Ogan Ilir," kata Heddy dilihat pada tayangan channel YouTube DKPP RI, Senin (20/1/2025).

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, sanksi tersebut terkait perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Pilkada 2024.

Dijelaskannya, KPU Ogan Ilir terbukti melakukan rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terdata sebagai anggota serta pengurus partai politik (parpol) pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Lewat sidang perkara KEPP, DKPP pun mengabulkan aduan yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir itu.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Arbain selaku Komisioner KPU Ogan Ilir Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.

Sementara tiga Komisioner KPU Ogan Ilir lainnya yakni Rusdi, Roby Ardiansyah dan Yahya mendapat sanksi peringatan.

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini," ucap Heddy.

Dilanjutkannya, para teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1, Ayat 2 huruf a, c dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Serta Pasal 15 huruf f dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.

"Putusan (sanksi pemberhentian dan peringatan keras serta peringatan) terhitung (berlaku) sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy menegaskan. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul : Breaking News : DKPP Copot Jabatan Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar