Kasus pencurian kabel underground di Tanjung Batu, Polisi tangkap tiga pelaku pencurian kabel senilai 75 juta. (Sumber : palpos.id)
OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.id , Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Tiga tersangka berhasil diringkus oleh Tim Rimau Batu di bawah pimpinan Kapolsek IPTU Yusri Meriansyah, pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah AS (29th), AS (31th) keduanya merupakan warga Desa Gaung Besar dan Desa Ibul, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim.
Sedangkan, IS (35th) merupakan warga Desa Fajar Bulan, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir.
Ketiga petani itu diduga mencuri kabel underground sepanjang 75 meter di KM 32 + 100, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Aksi tersebut dilakukan pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 23.25 WIB.
Akibat pencurian ini, kerugian ditaksir mencapai Rp 75 juta karena kabel yang dicuri diganti dengan kabel lain oleh para pelaku.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi keberadaan dua tersangka, AS (29th) dan AS (31th), di sekitar Desa Burai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Rimau Batu segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
"Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil menangkap IS (35) di sebuah pondokan di pinggir tol Indralaya-Prabumulih," ujar IPTU Yusri.
Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga gulung kabel hasil curian dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.
Diketahui, para tersangka menggunakan berbagai peralatan untuk melancarkan aksinya, seperti tang gunting, obeng, dan senter kepala.
Peralatan ini diduga digunakan untuk memotong dan mencuri kabel underground di lokasi kejadian.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga sedang memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Yusri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak berwajib.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini," tambahnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul : Pelaku Pencurian Kabel Underground Senilai Rp 75 Juta Keok di Tangkap Polisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar