Warga Desa Tanjung Baru di Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, mendatangi lahan yang Hak Guna Usaha (HGU)-nya sudah habis, Senin (6/1/2025) siang. (Sumber : sripoku.com)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sripoku.com , Ribuan warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, mendatangi lahan yang Hak Guna Usaha (HGU)-nya sudah habis.
Warga meminta lahan tersebut dikembalikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bahalim, seorang warga Desa Tanjung Baru mengatakan, sudah hampir 50 tahun lahan tersebut dikuasai.
"Lahan itu dikuasai oleh salah satu perusahaan peternakan. Dan pada Desember kemarin HGU-nya sudah habis," kata Bahalim kepada wartawan, Senin (6/1/2025).
Menurut Bahalim, hingga saat ini warga belum mendapatkan kejelasan status lahan setelah HGU berakhir.
"Maka hari ini kami Warga Tanjung Baru menyampaikan aspirasi kami," ucap Bahalim.
Diungkapkannya, HGU pertama diterbitkan pada tahun 1975 untuk dijadikan lahan peternakan penggemukan sapi.
Namun seiring berjalan waktu, lahan tersebut dijadikan perkebunan karet pada Desember 2024 lalu.
"Jika tuntutan warga tidak dipenuhi, kami akan menduduki lahan ini," kata Bahalim.
Sementara Kepala Desa Tanjung Baru, Budihar Jaya mengatakan warga ingin menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan pertanian dan peternakan.
"Intinya demi kesejahteraan masyarakat. Saat kami mendatangi perusahaan peternakan tersebut, kantornya sepi sehingga tidak ada yang merespon tuntutan kami," kata Budihar Jaya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul : Ribuan Warga Tanjung Baru Ogan Ilir Tuntut Pengembalian Lahan Setelah 50 Tahun Dikuasai Perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar