Home

Selasa, 04 Februari 2025

Gasak Toko Klontong 2 Tahun Silam, Residivis Kambuhan Ini Kini Kembali Masuk Bui

Kapolsek Tanjung Batu Iptu Syafarudin Akso mengintrogasi pelaku. (Sumber : palpos.id)

OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.id , Seorang pria asal Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir diamankan Tim Rimau, Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir.

Pelaku adalah Gusti Anggara (23th) Pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin, 3 Februari 2025.

Ditangkapnya pelaku karena telah melakukan aksi pencurian pada 25 Oktober 2023 lalu terhadap pengusaha toko kelontong di Pasar Cintamanis.

Ketika beraksi, Gusti tak sendiri, melainkan bersama rekanya Alfin Pratama (23th). Namun, pelaku saat ini telah selesai menjalani hukuman.

Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Syafarudin Akso, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban terkait pencurian tersebut pada 25 Oktober 2023.

"Korban diketahui bernama Maryana (50th) warga Cintamanis.

Dalam kejadian tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur berbagai barang dagangan, di antaranya satu tabung gas LPG 3 kg, 25 buah stapler 1000 watt, 10 obeng, dan tiga roll meteran sepanjang 100 meter.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta," kata Kapolsek. Selasa, 4 Februari 2025.

Sementara itu, pelaku Gusti , baru berhasil diringkus polisi pada Senin, 3 Februari 2025 setelah dua tahun pasca kejadian.

Kedua pelaku saat melancarkan aksinya diketahui menggunakan modus mencongkel jendela samping toko milik korban.

Dalam keterangannya, Iptu Syafarudin menyebutkan bahwa pelaku Gusti merupakan residivis dengan kasus kejahatan serupa.

"Gusti Anggara merupakan residivis kasus pencurian motor yang pernah dihukum lima tahun di Lapas Kelas II A Tanjung Raja," ujarnya.

Kapolsek mengatakan, Gusti saat ini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

"Kami menghimbau kepada seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama para pemilik usaha. Kejadian ini menjadi pelajaran penting agar kita lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan lingkungan," tutup Iptu Syafarudin.

Sementara, Gusti, mengaku menjual barang curian tersebut kepada seorang pemilik rongsokan di Payaraman, Ogan Ilir.

Dari hasil penjualan tersebut, Gusti bersama rekanya mendapatkan uang sebesar Rp1,7 juta.

"Untuk membawa barang curian itu kami pakai gerobak. Pencurianya malam sekitar jam 7.00 WIB. Kami jual di Payaraman, dapat uang Rp 1,7 Juta," kata Pria yang masih berstatus bujangan itu.

Dalam pelariannya diketahui Gusti merantau ke Bangka Belitung dan bekerja di sana. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul : Gasak Toko Klontong Dua Tahun Silam Residivis Kambuhan Ini Kini Kembali Masuk Bui

Tidak ada komentar:

Posting Komentar