MK memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Ogan Ilir dismissal atau tidak dapat diterima. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, bahwa sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir dinyatakan dismissal.
MK telah memutuskan bahwa perkara Nomor : 129/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk KPU Kabupaten Ogan Ilir adalah Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima atau dismissal.
Gugatan tersebut datang dari Ketua Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2SS) DPC Ogan Ilir, Desva Adelia Rachmadani, terhadap KPU Kabupaten Ogan Ilir.
KPU Kabupaten Ogan Ilir selaku termohon diduga kuat melakukan pelanggaran hukum, dengan tidak melakukan pemeriksaan kembali (cross check) data pemilih secara menyeluruh hingga daerah-daerah pelosok di Kabupaten Ogan Ilir secara langsung.
Dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim, untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
Pasca dinyatakan dismissal oleh MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir akan menyiapkan langkah selanjutnya yakni menetapkan Bupati-Wakil Bupati Ogan Ilir terpilih.
Plt Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Roby Ardiansyah mengatakan, pihaknya tengah membahas rencana rapat pleno penetapan Bupati-Wabup Ogan Ilir periode 2025-2030 terpilih.
"Saat ini kami sedang membahas rencana rapat pleno penetapan Bupati dan Wabup Ogan Ilir terpilih," ujarnya, Rabu, 5 Februari 2025.
Roby menuturkan, pelantikan Bupati-Wabup Ogan Ilir periode 2025-2030 terpilih diprediksi akan bersamaan dengan kepala daerah terpilih lainnya di Provinsi Sumatera Selatan.
"Bisa saja pelantikan dilakukan bersamaan dengan kepala daerah yang tidak bersengketa," lanjutnya.
Adapun hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Ogan Ilir hanya diikuti satu pasangan calon, yakni Panca Wijaya Akbar-Ardani yang melawan kolom kosong.
Pasangan calon nomor urut 1 itu meraih 154.088 suara, sedangkan kolom kosong mendapatkan 41.523 suara.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo telah menetapkan pelantikan kepala daerah terpilih pada 20 Februari 2025 mendatang.
Sebelumnya, Presiden Prabowo membatalkan pelantikan kepala daerah terpilih non-sengketa yang seyogyanya akan dilakukan pada 6 Februari 2025.
Namun, karena alasan efisiensi, Presiden Prabowo lalu meminta pelantikan dilakukan secara serentak dengan kepala daerah yang diputuskan dismissal. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Sengketa Pilkada Ogan Ilir Diputus Dismissal oleh MK, KPU Siapkan Pleno Penetapan Bupati-Wabup Terpilih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar