OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.id , Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Ilir berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di Jalan Lintas Palembang-Kayuagung, tepatnya di Desa Seri Jabo Lama, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku dimaksud adalah Deni Setiawan (21 tahun), warga Dusun I, RT 002, Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Deni ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan tablet berlogo "G" yang diduga kuat sebagai psikotropika.
Polisi menciduk pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu kantong plastik hitam yang berisi beberapa paket sabu dengan berat bruto 61,58 gram.
Selain itu, ditemukan juga 70 butir tablet warna coklat berlogo "G" dan serpihan warna coklat dengan berat bruto 37,75 gram.
Barang-barang tersebut dibungkus dalam plastik klip bening dan sebagian lagi dibalut aluminium foil.
Selain narkotika, polisi juga menyita sebuah ponsel merek Itel A70 warna kuning yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Desa Seri Jabo Lama.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan Deni Setiawan yang tengah berada di pinggir jalan.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Deni dalam peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Ahmad Surya Admaja mengatakan bahwa tersangka kini berstatus sebagai pengedar dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati, tergantung pada putusan pengadilan nanti," katanya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengembangkan kasus ini.
Selain itu, penyidik akan mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
Oleh karena itu, penyelidikan akan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Kita mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian demi memberantas peredaran narkoba di wilayah Ogan Ilir," katanya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul : Jadi Pengedar Narkoba, Pria Asal Desa Belanti Ini Diringkus Polisi Ketika Hendak Antar Paket ke Pelanggan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar