Home

Sabtu, 19 April 2025

Sidang Korupsi Jalan, Saksi Mantan DPRD Ogan Ilir Dicecar Hakim soal Uang Rp 300 Juta

Mantan Anggota DPRD Ogan Ilir Addinul Ikhsan dicecar hakim saat jadi saksi sidang korupsi peningkatan jalan. (Sumber : detik.com)

PALEMBANG, - Dikutip dari detik.com , Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Ogan Ilir yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 894 juta, kembali menjalani persidangan. Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi.

Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang, Kamis (17/4/2025).

Dua terdakwa yakni Juni Eddy selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Ogan Ilir periode 2018-2021 dan Ali Irwan selaku Dirut CV Musi Persada Lestari (MPL), dihadapkan dengan 11 orang saksi yang dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir.

Salah satu saksi yang menjadi sorotan yakni mantan Anggota DPRD Ogan Ilir Addinul Ikhsan yang diketahui saudara kandung terdakwa Ali Irwan.

Dalam persidangan, saksi Addinul Ikhsan dicecar majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Masriati.

Kepada majelis hakim, saksi Addinul Ikhsan memberikan keterangan terkait adanya aliran dana Rp 300 juta yang masuk ke rekening pribadinya.

Namun saksi mengakui bahwa terdakwa Ali Irwan pernah meminjam sertifikat rumahnya untuk digadaikan sebagai modal untuk ikut lelang mendapatkan proyek.

"Sertifikat itu digadaikan di bank dengan menggunakan nama CV Musi Persada Lestari, tapi jumlahnya saya tidak tahu dan lupa. Untuk dana Rp 300 itu betul ada ke rekening saya, tapi saya tidak tahu siapa yang mengirim uang tersebut dan saya tidak mau tahu," jelas Addinul Ikhsan.

Mendengarkan jawaban saksi perihal tidak tahu dengan aliran dana Rp 300 juta, majelis hakim sempat marah dan kembali bertanya mengapa sampai tidak tahu ada aliran dana sebesar Rp 300 juta.

"Saudara saksi sudah disumpah, mustahil tidak tahu. Uang Rp 300 juta bukan uang kecil, masa saksi tidak mencoba mencari tahu dan mengecek rekening," ungkap hakim.

Majelis hakim kembali bertanya, apakah uang Rp 300 juta itu dianggap pelunasan uang sertifikat rumah yang digadaikan oleh terdakwa. Saksi pun tetap menjawab tidak mengetahuinya.

"Tapi saya sama sekali tidak pernah mengizinkan terdakwa (Ali Irwan) untuk mencatut dan menjual nama saya, saat mau mengerjakan proyek peningkatan jalan Kuang Dalam-Beringin tahun 2019," ujar Addinul Ikhsan yang ngotot tak tahu asal uang Rp 300 juta yang masuk ke rekeningnya.

Berdasarakn dakwaan JPU sebelumnya, kedua terdakwa Juni Eddy dan ALi Irwan diduga melakukan korupsi pada proyek peningkatan jalan Kuang Dalam-Beringin pada tahun 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 894 juta.

Terdakwa Juni Eddy selaku Pengguna Anggaran (PA), didakwa tidak melaksanakan tugas dan fungsinya bahwa tindakan terdakwa selaku penguna anggaran, tidak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Musi Persada Lestari.

Akibat dari kurangnya pengawasan, terdakwa sebagai pengguna anggaran, pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa Ali Irwan selaku Direktur CV Musi Persada Lestari tidak sesuai dengan kontrak.

Selain itu terdakwa Juni Eddy selaku Pengguna Anggaran juga telah mengarahkan calon pemenang lelang dan tidak melaporkan kebenaran kemajuan fisik pekerjaan.

Berdasarkan laporan dari ahli konstruksi pekerjaan yang dilakukan terdakwa Ali Irwan, ternyata pengerjaannya tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi. Diantaranya terjadi pada item pekerjaan penyiapan badan jalan dan lapis pondasi agregat kelas B.

Atas perbuatan kedua terdakwa, kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul : Sidang Korupsi Jalan, Saksi Mantan DPRD OI Dicecar Hakim soal Uang Rp 300 Juta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar