Home

Selasa, 20 Mei 2025

3 Pelaku Pembobol Rumah Warga di Desa Simpang Pelabuhan Dalam Diamankan Polsek Pemulutan

3 pelaku Curat dibekuk setelah diamankan di Mapolsek Pemulutan. (Sumber : palpos.id)

OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.id , Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana yang terjadi di Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Dari informasi Polisi, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban bernama Suparno 20 tahun, seorang warga Dusun 3, Desa Simpang Pelabuhan Dalam.

Saat kejadian, korban sedang tertidur dan tidak menyadari rumahnya telah disusupi pelaku.

Modus operandi para pelaku tergolong nekat. Mereka memanjat celah tralis atas bagian depan rumah dan masuk ke dalam tanpa sepengetahuan penghuni.

Dari dalam rumah, pelaku menggasak satu unit sepeda motor Honda Stylo BG 6562 TAC beserta STNK dan remote, serta dua unit handphone yakni Oppo A3x dan Samsung Galaxy A02s.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp 11,5 juta.

Berdasarkan laporan korban dan hasil olah tempat kejadian perkara, Polsek Pemulutan bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Informasi dari warga setempat menyebutkan bahwa salah satu terduga pelaku berada di Terminal Karya Jaya, Palembang.

Tim Panther yang dipimpin oleh IPDA Gandhi Prianata, langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka utama, Krisna Saputra alias Abok 20 tahun, yang merupakan residivis kasus serupa dua kali.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti utama yakni sepeda motor milik korban beserta dua unit handphone hasil curian.

Pengembangan penyidikan terhadap Krisna mengarahkan tim untuk meringkus dua pelaku lainnya, yakni Supriyanto alias Yanto 21 tahun dan Ariansyah alias Ari alias Sasah 26 tahun, yang juga merupakan residivis.
Ketiganya merupakan warga desa setempat.

Saat ini, mereka telah diamankan di Polsek Pemulutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, menyampaikan bahwa kasus ini terus didalami guna melengkapi berkas perkara dan segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit motor Honda Stylo, satu kunci kontak (remote), STNK atas nama Suparno, serta dua unit handphone," ungkap Kapolsek.

Rencana tindak lanjut dari kasus ini adalah pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, pengamanan barang bukti, koordinasi dengan JPU, dan pelengkapan berkas perkara. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul : Bandit Kampung kembali Beraksi, Keok Dibekuk Polsek Pemulutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar