Pelaku pencurian sepeda motor di rumah kontrakan di Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, saat diamankan di Mapolsek Indralaya. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Sahmin alias Min, 31 tahun, warga Desa Seri Banding Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap personel Polsek Indralaya.
Penangkapan pria yang baru saja menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Kabupaten Banyuasin ini, lantaran mencuri sepeda motor di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Griya Sejahtera.
Adapun pencurian tersebut dilakukan pelaku pada 26 Juli 2023 lalu, sekitar pukul 05.15 WIB di Perumahan Griya Sejahtera Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku Sahmin bekerjasama dengan temannya Aromansyah, yang kini sudah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna putih dengan Nopol BG 3842 PAA, nomor rangka : MH1KF1126HK099768 nomor mesin : KF11E2096957.
Sepeda motor yang dicuri keduanya adalah milik korban Geri Alviranda, 25 Tahun, warga Desa Talang Ubi Kabuapaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Saat itu, sepeda motor tersebut diparkirkan korban di depan rumah kontrakannya.
Pencurian itu dilakukan keduanya dengan cara mendatangi lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor, lalu saat sampai di lokasi pelaku Sahmin melihat situasi di sekitar.
Ketika terasa sudah aman, pelaku pun langsung turun dari sepeda motor, dan mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di depan rumah.
Pelaku lalu membawa kabur sepeda motor korban, dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T yang memang sudah disiapkan kedua pelaku.
Setelah berhasil merusak kunci motor milik korban, kemudian para pelaku langsung membawa pergi sepeda motor milik korban.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi mengatakan, penangkapan pelaku pencurian sepeda motor ini dilakukan Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya pada 27 Mei 2025.
"Ungkap kasus ini berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/132/VII/2023/Sumsel/Res OI/Sek IND tanggal 26 Juli 2023," jelasnya, Kamis, 29 Mei 2025.
Penangkapan pelaku dilakukan pada 27 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Indralaya, IPDA M Agus Akbar, beserta anggota opsnal Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa salah satu pelaku tindak pidana pencurian bernama Sahmin sedang berada di depan Lapas Kelas IIA Banyuasin," terangnya.
Mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Indralaya lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Indralaya untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan Nopol BG 3842 PAA, kini sudah kita amankan di Mapolsek Indralaya," pungkasnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Baru Keluar Lapas, Pria di Ogan Ilir Kembali Ditangkap Polsek Indralaya Usai Mencuri Motor di Rumah Kontrakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar