Home

Senin, 26 Mei 2025

Gegara Jual Kelapa Milik Perusahaan Tanpa Izin dan Gelapkan Uang Hasil Penjualan, Pria di Ogan Ilir Diamankan

Pelaku penggelapan uang hasil penjualan kelapa milik perusahaan, diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Seorang pria berinisial AA, 27 tahun, diamankan Tim Resmob dan Subnit Resum Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Pria yang bekerja sebagai sopir truk di PT Artha Jaya Trans ini, diamankan gara-gara menjual kelapa milik perusahaan.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham mengatakan, penangkapan pria tersebut berdasarkan laporan korbannya.

Peristiwa terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 18.05 WIB di area parkir Rumah Makan Alam Raya, Kecamatan Tanjung Raja.

"Berdasarkan laporan yang diterima, tersangka diketahui menjual sebagian muatan kelapa yang diangkutnya tanpa seizin perusahaan," ujarnya, Senin, 26 Mei 2025.

Tersangka sempat menurunkan enam karung kelapa dan menerima uang tunai sebesar Rp 1 juta dari rekannya berinisial.

"Kelapa-kelapa ini dibawa secara bertahap menggunakan sepeda motor," lanjutnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di sekitar wilayah Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, IPDA Ettah Juliansyah, di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya.

"Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Polisi juga menyita satu lembar nota sebagai barang bukti. Satreskrim Polres Ogan Ilir akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya, demi menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat.

"Kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana," pungkasnya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Gegara Jual Kelapa Milik Perusahaan Tanpa Izin dan Gelapkan Uang Hasil Penjualan, Pria di Ogan Ilir Diamankan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar