Home

Kamis, 22 Mei 2025

Kejari Ogan Ilir Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir

3 Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir. (Sumber : koranpalpres.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari koranpalpres.com , Kejaksaan Negeri atau Kejari Ogan Ilir menetapkan 3 tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir.

"Hari ini, Kamis tanggal 22 Maret 2025, Kejari Ogan Ilir menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka inisal R, M, dan N," papar Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Pandu Wardana didampingi Kasi Pidsus M Assarofi.

Ia menjelaskan, penahanan ketiganya dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah pada PMI Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2023-2024.

Ketiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada PMI Kabupaten Ogan Ilir itu masing-masing adalah :

Tersangka R selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2021 2026 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Ogan Ilir Nomor: Tap-03/L.6.24/Fd. 1/05/2025 Tanggal 22 Mei 2025.

Tersangka M selaku Kepala Markas PMI Kabupaten Ogan Ilir ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Ogan Ilir Nomor: Tap-04/L. 6. 24/Fd.1/05/2025 Tanggal 22 Mei 2025.

Tersangka N selaku Staf/pegawai Bidang Kesehatan, Sosial dan Donor pada PMI Kabupaten Ogan Ilir ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Ogan Ilir Nomor. Tap-05/L.6.24/Fd. 1/05/2025 Tanggal 22 Mei 2025.

"Sebelumnya tersangka R, M, dan N telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut," ulasnya.

Penetapan tersangka ini juga sambung Pandu, dilakukan karena penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"Saat ini tersangka R, M, dan N dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang terhitung sejak ranggal 22 Mei 2025 sampai dengan 10 Juni 2025," tukasnya.

Pantauan sebelumnya ketiga tersangka ini diperiksa terlebih dahulu beberapa jam di lantai 2 kantor Kejari Ogan Ilir, baru kemudian digiring ke Mobil tahanan Kejari Ogan Ilir.

Ketiganya dibawa ke Lapas Pakjo dengan akan menjalani masa tahanan 20 hari sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di koranpalpres.com dengan judul : Kejari Ogan Ilir Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI, Semuanya Orang Dalam!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar