Home

Jumat, 23 Mei 2025

Oknum Kades di Ogan Ilir yang Viral Berbuat Asusila ke Istri Orang Tak Ditahan

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham (tengah) saat memberi keterangan kepada wartawan, Selasa (20/5/2025). (Sumber : tribunsumsel.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari tribunsumsel.com , Polisi tak menahan oknum Kepala Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel yang statusnya kini sudah resmi tersangka perkara perzinahan dengan istri orang.

Alasannya karena ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah 5 tahun penjara.

Selain Kepala Desa berinisial E itu, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap wanita berinisial S yang diduga merupakan selingkuhannya.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, penetapan tersangka ini berdasarkan empat alat bukti yang dikumpulkan polisi.

"Baik E maupun S, dua-duanya sudah ditetapkan tersangka perzinahan," kata Ilham, Jumat (23/5/2025).

Kedua tersangka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

"Tidak ditahan hingga proses pengadilan. Nanti vonisnya berapa bulan dan kemudian ditahan, itu sudah wewenang pengadilan," terang Ilham.

Hasil penyilidikan polisi, persetubuhan tersebut dilakukan di Hotel yang berlokasi di Jalinsum Palembang-Indralaya, Ogan Ilir, pada Desember 2022 lalu.

Adapun video mesum oknum kepala desa dengan wanita berdurasi 8,24 menit itu tersebar di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Sementara Pemkab Ogan Ilir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) belum memberikan sanksi apapun terhadap oknum kades mesum.

Plt Kepala Dinas PMD Ogan Ilir, Dicky Syailendra mengatakan akan memastikan terlebih dahulu informasi penetapan tersangka itu.

Mengingat Dinas PMD Ogan Ilir belum mendapat salinan surat penetapan tersangka dari polisi.

"Kami pastikan dulu informasi itu, apakah yang bersangkutan (oknum kades) memang sudah jadi tersangka atau seperti apa," kata Dicky dihubungi terpisah.

Jika sudah mendapatkan kepastian penetapan tersangka, Dicky memastikan oknum kepala desa itu bakal ditindak sesuai aturan.

"Kalau memang diproses tersangka, pasti ada tindak lanjut dari Pemkab (Ogan Ilir) melalui Dinas PMD," kata Dicky menegaskan.

Dicky sendiri mengaku telah mendapat informasi penyidikan perkara perzinahan ini.

Namun Dinas PMD Ogan Ilir secara resmi belum mendapat pemberitahuan dari polisi.

"Makanya kami akan koordinasi dulu, memastikan apakah memang yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka. Kita lihat nanti aturannya, kami cek dulu. Yang jelas akan ada tindak lanjut terkait dengan status yang bersangkutan," kata Dicky. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Ancaman Penjara di Bawah 5 Tahun, Oknum Kades di OI Viral Berbuat Asusila ke Istri Orang Tak Ditahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar