Home

Jumat, 09 Mei 2025

Polres Ogan Ilir Amankan Pengedar Sabu di Pulau Semambu, Temukan 3,64 Gram Dalam Paket

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir mengamankan pengedar sabu, yang meresahkan warga Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial ZA, 43 tahun, diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di belakang rumah yang bersangkutan, tepatnya di Dusun IV, Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Saat mengetahui kedatangan petugas, tersangka sempat melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan oleh petugas di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,64 gram, sebuah dompet putih corak bunga.

Plastik klip bening, jarum yang dibalut timah rokok, sekop plastik, satu ball plastik klip bening, satu unit handphone OPPO warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 1.587.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

PS Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka.

"Tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif," ujarnya, Kamis, 8 Mei 2025.

"Kami juga akan melakukan pengembangan terhadap kemungkinan jaringan pelaku lainnya," jelasnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polres Ogan Ilir mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

"Ini sebagai langkah nyata memberantas peredaran narkotika di Bumi Caram Seguguk," pungkasnya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan Pengedar Sabu di Pulau Semambu, Temukan 3,64 Gram dalam Paket

Tidak ada komentar:

Posting Komentar