Home

Jumat, 16 Mei 2025

Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Penggelapan Dana Rp 108 Juta di PT Amartha Mikro Fintek

Pelaku tindak pidana penggelapan dana perusahaan PT Amartha Mikro Fintek, saat diamankan di Mapolsek Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Amartha Mikro Fintek.

Tindakan tersebut dilakukan oleh seorang mantan karyawan PT Amartha Mikro Fintek, berinisial MNP, 23 tahun, warga Desa Ulak Kerbau, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Menurut Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, tersangka ditangkap setelah memenuhi panggilan penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, pada Rabu, 14 Mei 2025.

Zahirin memaparkan, kasus ini bermula dari laporan pihak PT Amartha Mikro Fintek yang mengalami kerugian sebesar Rp 108 juta, akibat ulah tersangka.

"Karena, tersangka menggunakan jabatannya untuk melakukan penggelapan dana perusahaan," ujarnya, Kamis, 15 Mei 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi penggelapan dilakukan sejak November 2023 hingga Februari 2024 di beberapa wilayah.

"Yakni, Kecamatan Tanjung Raja, Sungai Pinang, dan Rantau Panjang," lanjutnya.

Tersangka menggunakan empat modus operandi untuk mengelabui perusahaan, antara lain, penggelapan dana pencairan, manipulasi angsuran mingguan, pelunasan dini fiktif, serta pemotongan dana pencairan kepada nasabah.

"Setidaknya ada 11 orang nasabah menjadi saksi dalam kasus ini. Dimana, nama dan data mereka turut digunakan oleh pelaku dalam praktik penggelapan," ungkapnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku, uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh tersangka untuk menutupi tunggakan pembayaran nasabah lainnya.

"Saat diperiksa oleh penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya," katanya lagi.

Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain, kontrak kerja, slip gaji, surat mangkir, dokumen pernyataan para saksi, serta data transaksi pencairan dan aplikasi sistem perusahaan.

Saat ini tersangka ditahan di Polsek Tanjung Raja dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan lebih subsider Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Polsek Tanjung Raja telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, serta berencana menyita barang bukti tambahan, melengkapi berkas penyidikan, dan segera melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum.

Kapolsek Tanjung Raja mengimbau perusahaan dan masyarakat, untuk selalu meningkatkan pengawasan internal guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Ungkap Kasus Penggelapan Dana Rp 108 Juta di PT Amartha Mikro Fintek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar