Home

Sabtu, 03 Mei 2025

Warga Pemulutan Ogan Ilir ini Laporkan Panti Rehab Narkoba dan Tiga Oknum Polisi

Ratna Dewi, warga Desa Pipa Putih, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir melaporkan tiga anggota Polres Ogan Ilir dan panti rehabilitasi. (Sumber : detik.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari detik.com , Seorang ibu rumah tangga (IRT), Ratna Dewi, warga Desa Pipa Putih, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir melaporkan panti rehab Yayasan Cahaya Putra Tunggal Indralaya, Ogan Ilir dan tiga anggota narkoba Polres Ogan Ilir. Pelaporan itu dilakukannya karena tindakan sewenang-wenang.

Ratna menceritakan kejadian ini berawal saat dia menitipkan anaknya, ED ke Yayasan Cahaya Putra Tunggal Indralaya, Ogan Ilir untuk dibina dan direhab. Alasannya karena ia tak tahan anaknya ketergantungan narkoba pada Kamis (17/4/2025).

Namun, bukannya anaknya sembuh dari narkoba, Ratna kaget setelah anaknya pulang ke rumah dengan wajah babak belur dan penuh lumpur akibat dikeroyok. Dia dituduh menjadi cepu polisi.

Menurut Ratna, anaknya menceritakan saat direhab dijemput oleh tiga anggota Satnarkoba Polres Ogan Ilir kemudian dibawa ke Desa Ibul 1, Kecamatan Pemulutan.

ED diberi uang Rp 150 ribu untuk membeli narkoba. Namun barang belum didapat, ED dikeroyok sejumlah orang karena dituduh cepu polisi. Semetara, 3 polisi dari Satnarkoba Polres Ogan Ilir yang membawa Edi itu menghilang begitu saja.

"Saya kaget Pak, anak saya titipkan untuk dibina bukan disuruh beli narkoba, saya lihat anak saya dengan penuh lumpur dan babak belur saat pulang ke rumah. Akibat kejadian itu, saya tidak terima dan saya laporan ke SPKT Polda Sumsel dan Propam Polda Sumsel (dengan terlapor) 3 anggota narkoba itu dan panti rehab itu," katanya kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

Ratna mengatakan laporannya sudah diterima di Bid Propam Polda Sumatera Selatan dengan Laporan Pengaduan Nomor: 79.DL/IV/2025 tanggal 22 April 2025.

"Laporan di Bid Propam Polda Sumatera Selatan sudah diterima pada (22/4/2025) saya laporkan 3 anggota Narkoba Polres Ogan Ilir yang telah melakukan perbuatan sewenang wenang dengan wujud perbuatan menjemput anak saya, saat masih berada di Yayasan Panti Rehab Yayasan Cahaya Putra Tunggal tanpa izin," jelasnya.

Sedangkan laporan di SPKT Polda Sumsel nomor STTLP/516/IV/2025/SPKT Polda Sumsel. Terlapor MB, pengelola Yayasan Panti Rehab Yayasan Cahaya Putra Tunggal juga sudah diterima.

"Laporan terhadap pengelola Yayasan Panti Rehab Yayasan Cahaya Putra Tunggal juga sudah diterima. Saya harap ditindaklanjuti," katanya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul : IRT di Ogan Ilir Laporkan Panti Rehab Narkoba dan Tiga Oknum Polisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar