Pengedar ganja di Kabupaten Ogan Ilir, terpaksa diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir usai kedapatan menyimpan 14,07 gram ganja. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, kembali mengukir prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Sarjana, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir langsung melaksanakan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
Tersangka berinisial F, 28 tahun, warga Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan dua gulungan kertas koran berisi daun kering diduga ganja.
Adapun daun kering yang ditemukan tersebut, memiliki berat bruto 14,07 gram, satu wadah kertas papir, dan satu unit handphone merk Vivo.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Petugas langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Ogan Ilir, guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja menyampaikan, bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai pengedar dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa urine tersangka, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta melakukan gelar perkara.
Rencana tindak lanjut dari pengungkapan ini meliputi pengiriman barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik, pengiriman berkas perkara ke JPU, serta pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
Polres Ogan Ilir mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika, guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Pengedar Ganja Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Polisi Temukan 14,07 Gram dari Pelaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar