Home

Senin, 16 Juni 2025

Pengedar Sabu di Wilayah Tanjung Raja Berhasil Ditangkap Polres Ogan Ilir

Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir kembali mengamankan dua orang pria, yang merupakan pengedar sabu di Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba, IPTU Ahmad Surya Atmaja berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raja.

Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu, berhasil diamankan pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.15 WIB, di sebuah pondokan yang terletak di Desa Tanjung Raja Selatan Kabupaten Ogan Ilir.

Kedua tersangka yakni AW, 48 tahun, dan AS, 46 tahun, warga Desa Tanjung Raja Selatan, ditangkap berikut sejumlah barang bukti.

Dari tangan tersangka AW, polisi menemukan lima paket narkotika jenis sabu seberat bruto 2,56 gram yang disimpan dalam sebuah dompet emas merk LONDON.

Selain itu, turut diamankan alat isap atau bong, pirek kaca, timbangan digital, plastik klip bening, pipet skop, korek api gas, serta tiga unit handphone milik kedua tersangka yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Res Narkoba memerintahkan Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir untuk segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, tim berhasil menangkap tersangka AW di lokasi kejadian. Dan dari pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari tersangka AS.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka kedua di rumahnya.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status pengedar.

Mereka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi pengamanan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, pengambilan sampel urine, serta pelaksanaan gelar perkara.

Kasat Res Narkoba, IPTU Ahmad Surya Atmaja menyampaikan, bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Barang bukti dan sampel urine telah disiapkan untuk dikirim ke laboratorium forensik, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar bebas dari pengaruh buruk narkotika. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Pengedar Sabu di Tanjung Raja Kembali Berhasil Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar