Home

Selasa, 10 Juni 2025

Polda Sumsel Amankan 4 Kg Sabu dan 3.000 Pil Ekstasi, dari Seorang Bandar di Ogan Ilir

Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi SIK. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, berhasil mengamankan 4 kilogram sabu dan 3.000 butir pil ekstasi dari seorang bandar narkoba di Kabupaten Ogan Ilir.

Keberhasilan mengamankan 4 kilogram sabu dan 3.000 butir pil ekstasi ini, usai anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan tiga orang diduga bandar narkoba di Kabupaten Ogan Ilir.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi SIK, ketika dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut membenarkannya.

Mantan Kapolres Lubuklinggau itu berjanji akan menggelar rilis ungkap kasus 4 kilogram sabu-sabu dan 3.000 butir pil ekstasi itu pada Rabu, 11 Juni 2025.

"Iya (benar), nanti kita rilis Rabu," ujar AKBP Harissandi yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel ini singkat saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatApps, Senin, 9 Juni 2025.

Penangkapan bandar narkoba di Kabupaten Ogan Ilir ini, sempat menjadi perhatian warga. Pasalnya, warga dikagetkan dengan penemuan sebuah mobil Terios warna hitam dengan Nopol BG 1494 TM dalam keadaan terbalik, di Jalan Raya Tanjung Raja-Cinta Manis.

Teka-teki terbaliknya mobil Terios BG 1494 TM, di Jalan Raya Tanjung Raja-Cinta Manis Kabupaten Ogan Ilir terungkap.

Mobil Terios hitam tersebut, ternyata milik diduga bandar narkoba asal Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir, yang dikejar polisi.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, penangkapan diduga bandar narkoba ini, dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025 malam, tiba di lokasi dekat PT Roesli Taher Kecamatan Tanjung Raja, mobil tersebut terbalik.

Terbaliknya mobil milik diduga bandar narkoba ini, diduga setelah mendapatkan tembakan dari anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel yang melakukan pengejaran.

Setidaknya ada tiga orang yang berhasil diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel, pada saat penangkapan tersebut.

Adapun ketiga orang yang diamankan, yakni, BS, warga Desa Kapuk, EO warga Desa Cahaya Marga. Serta, NN warga Desa Sukamerindu, yang kesemuanya berasal dari Kecamatan Pemulutan Selatan.

Dari penangkapan ketiga orang yang diduga bandar narkoba ini, anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 4 kilogram sabu dan 3.000 butir ekstasi.

Informasi mengenai penangkapan diduga bandar narkoba ini, menyebar luas di media sosial Facebook pada Senin, 9 Juni 2025.

"Semoga para pelaku dijerat sesuai barang bukti Yaitu hukuman MATI," ujar akun anonim dalam unggahannya di Grup FB Viral Ogan Ilir.

Sebelumnya diberitakan, warga Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, dikagetkan dengan penemuan sebuah mobil dalam kondisi terbalik, pada Senin, 9 Juni 2025.

Mobil Terios hitam dengan Nopol BG 1494 TM itu, dalam kondisi terbalik di Jalan Raya Tanjung Raja-Cinta Manis tepatnya di depan PT Roesli Taher.

Penemuan mobil terbalik tersebut, sontak menjadi heboh di media sosial Facebook. Seperti unggahan 23 detik oleh Tina Hendri.

Berdasarkan video tersebut, tampak sejumlah pria yang tengah memeriksa kondisi mobil yang terbalik itu, dengan menggunakan alat penerang. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Ditresnarkoba Polda Sumsel Amankan 4 Kg Sabu dan 3.000 Pil Ekstasi, dari Seorang Bandar di Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar