Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, memberikan keterangan pers terkait ungkap kasus pencurian minyak milik PT Pertamina, Rabu, 11 Juni 2025. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Otak pelaku pencurian minyak milik PT Pertamina berinisial S, kini tengah diburu Satuan Reskrim Polres Ogan Ilir.
Hal itu disampaikan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, saat rilis ungkap kasus di Mapolres Ogan Ilir pada Rabu, 11 Juni 2025.
"Ada dua pelaku yang melarikan diri saat operasi tangkap tangan, salah satunya otak pelaku pencurian," sebutnya.
Kedua pelaku tersebut berhasil melarikan diri ke arah hutan saat penggerebekan berlangsung, dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Sebagaimana diketahui, aksi pencurian tersebut berlangsung pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Sat Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di jalur Trunk Line milik PT Pertamina EP Zona 4 Prabumulih Field.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari pihak keamanan yang mencurigai aktivitas tidak biasa di jalur pipa.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa pipa milik Pertamina telah dirusak dan minyak mentah sebanyak 50,32 barel senilai sekitar Rp 51 juta telah dicuri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, bersama Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, dan Tim Resmob segera melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 01.50 WIB, tim berhasil mengamankan tiga tersangka di Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, yang diduga kuat terlibat dalam pencurian minyak tersebut.
Ketiga tersangka yang diamankan, yakni, SM, 44, warga Kabupaten Banyuasin, BD, 42, warga Kabupaten PALI, AS, 33, warga Kota Palembang.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi warna merah dengan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 8 ton berisi minyak mentah hasil curian.
Tiga bilah pipa besi sepanjang masing-masing 10 meter, satu bilah selang sepanjang kurang lebih 15 meter.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/221/VI/2025/Sumsel/RES OI/SPKT tanggal 9 Juni 2025, dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Polres Ogan Ilir Buru Otak Pelaku Pencurian Minyak Pertamina, yang Kabur Saat Operasi Tangkap Tangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar