Pelaku kepemilikan senjata tajam saat diamankan di Mapolsek Tanjung Raja, bersama barang bukti sebilah pisau. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Seorang pria di Kabupaten Ogan Ilir, diamankan anggota Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir, Rabu, 4 Juni 2025.
Pria tersebut diamankan anggota Polsek Tanjung Raja, lantaran kedapatan menyembunyikan senjata tajam jenis pisau di pinggang.
Pria yang diamankan tersebut bernama Rizal Irawan, 35 tahun, warga Dusun 1 RT 001 Desa Seri Dalam Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin mengatakan, pria tersebut diamankan pada 2 Juni 2025 di Desa Seridalam Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
"Adapun dasar diamankannya pria tersebut, berdasarkan LP-A/02/VI/2025/SUMSEL/RES OI/SEK TGR Tanggal 2 Juni 2025," jelasnya, Rabu, 4 Juni 2025.
Adapun kronologi diamankannya pria tersebut, pada 2 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, dimana anggota Polsek Tanjung Raja sedang melakukan patroli di seputaran wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.
Saat melakukan patroli, terdapat seseorang yang mencurigakan yang berlokasi di Dusun 1 RT 1 Desa Seridalam Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Kemudian anggota Polsek Tanjung Raja memeriksa dan menggeledah terdapat satu bilah senjata tajam berjenis pisau.
"Pisau tersebut diselipkan di pinggang sebelah kanan. Oleh anggota Polsek Tanjung Raja langsung membawa dan mengamankan untuk dimintai keterangan ke Polsek Tanjung Raja," paparnya.
Saat ini, pelaku diamankan bersama satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang lebih kurang 23 cm dengan gagang plastik warna kuning.
"Pelaku saat ini telah diinterogasi oleh personel unit Reskrim Polsek Tanjung Raja," pungkasnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Sembunyikan Pisau di Pinggang, Pria di Ogan Ilir Diciduk Anggota Polsek Tanjung Raja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar