Pelaku penggelapan sepeda motor milik mertua dipaparkan di Mapolsek Tanjung Raja, Rabu (23/7/2025) petang. Sebelum diamankan, pelaku sempat buron selama tiga minggu. (Sumber : sripoku.com)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sripoku.com , Polisi meringkus seorang pria di Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) yang dilaporkan menggelapkan sepeda motor.
Bukan milik tetangga atau orang lain, pelaku menggelapkan sepeda motor milik mertuanya sendiri.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus Akbar menerangkan, perbuatan pelaku dilakukan pada awal Juli lalu.
"Ketika itu pemilik motor mengaku kehilangan kendaraannya yang parkir di teras rumah," kata Zahirin di Mapolsek Tanjung Raja, Rabu (23/7/2025) petang.
Setelah ditelusuri, sepeda motor matic tersebut dibawa oleh pelaku.
Informasi tersebut berdasarkan penuturan cucu pemilik kendaraan.
"Jadi cucunya pemilik kendaraan ini kan anaknya pelaku. Dari situ kami melakukan penyelidikan," ungkap.
Perburuan terhadap pelaku dilakukan selama tiga minggu lebih.
Hingga pada Selasa (22/7/2025) malam, pelaku diamankan di suatu tempat, masih wilayah Tanjung Raja.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor matic yang digadaikan.
"Pelaku ngakunya hanya pinjam kendaraan tersebut. Namun buktinya kendaraan itu digadaikan," ujar Zahirin.
Atas perbuatannya, pelaku yang kini ditetapkan tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Zahirin menegaskan. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul : Gadaikan Motor Mertua, Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Kini Mendekam di Penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar