Pelaku pencurian hewan ternak di Desa Muara Penimbung Ulu Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Indralaya setelah menjadi DPO selama dua tahun. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Jajaran Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak berupa kambing yang terjadi di wilayah hukumnya.
Tindak pidana pencurian hewan ternak berupa empat ekor kambing itu, terjadi di Dusun VI RT 12 Desa Muara Penimbung Ulu, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku yang diketahui berinisial As alias Ag Sin, 43 tahun, merupakan warga Dusun III Desa Sudi Mampir Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, telah berhasil diamankan.
Pelaku sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Indralaya.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah pondok di Desa Sudi Mampir, tim langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan," tuturnya, Sabtu, 5 Juli 2025.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut motif pencurian karena faktor ekonomi.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 6 November 2023 sekitar pukul 05.00 WIB.
Pelaku diduga membobol kandang milik korban bernama Rohmah, 67 tahun, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di lokasi kejadian.
Pelaku kemudian membawa kabur empat ekor kambing milik korban.
Saksi-saksi dalam kasus ini antara lain Marlina, 37 tahun, dan Syafarudin, 45 tahun, yang juga merupakan warga setempat.
Dari keterangan mereka, peristiwa tersebut diketahui tak lama setelah kejadian dan langsung dilaporkan ke Polsek Indralaya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti belum berhasil diamankan, namun penyidik terus mendalami kemungkinan pelaku menjual hasil curiannya.
Proses pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan perkara untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus dilakukan.
Situasi wilayah Polsek Indralaya dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif pasca penangkapan. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Jadi DPO Polsek Indralaya Selama 2 Tahun, Pelaku Pencurian Kambing di Muara Penimbung Ulu Ogan Ilir Ditangkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar