Home

Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir Sudah 7 Kali Sidang, Terdakwa Belum Kembalikan Sisa Kerugian Negara

Menjelang sidang ke-8 Kasus Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir dengan agenda penuntutan, ada terdakwa yang masih belum mengembalikan sisa kerugian negara. (Sumber : koranpalpres.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari koranpalpres.com , Sidang kasus Palang Merah Indonesia atau PMI Ogan Ilir sudah berjalan 7 kali.

Namun, hingga saat ini terdakwa dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir belum juga mengembalikan sisa kerugian negara.

Adapun kerugian negara terhadap kasus ini sebesar lebih kurang Rp 600 juta, dan baru dikembalikan terdakwa sebesar lebih kurang Rp 500 juta.

Artinya, sisa kerugian negara yang harus dipenuhi terdakwa lebih kurang Rp 100-an juta lagi.

Diketahui, yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah 3 terdakwa masing-masing berinisial R, M, dan N.

Saat dikonfirimasi, Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir Muhammad Assarofi mengatakan, sidang selanjutnya dengan agenda penuntutan.

"Pekan ini atau besok Rabu 20 Agustus 2025 agendanya sidang penuntutan," ujar Assarofi yang juga Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 19 Agustus 2025.

Dia merinci, dalam perkara dugaan kasus dana hibah PMI Ogan Ilir ini, kerugian negara Rp 675 juta, baru dikembalikan Rp 508 juta oleh terdakwa.

"Untuk sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp 167 juta," sebutnya.

Lebih lanjut dia mengimbau agar kerugian negara tersebut segera dikembalikan sebelum sidang penuntutan.

Dengan dikembalikannya sisa kerugian negara ini lanjut Assarofi, paling tidak bisa meringankan hukuman terdakwa.

"Jika pengembalian kerugian negara secara penuh oleh terdakwa, maka bisa jadi salah satu hal yang meringankan terdakwa," tegasnya.

Diketahui, modus operandi yang dilakukan oleh para terdakwa berawal pada tahun anggaran 2023 dan 2024 saat PMI Ogan Ilir menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Ogan Ilir.

Assarofi menerangkan, anggaran tersebut sebagaimana tertuang dalam Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NHPD).

Rinciannya, dana hibah yang diterima yakni Rp 1 miliar pada November 2023 dan Rp 1 miliar selanjutnya pada Juli 2024.

Hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Ogan Ilir, terdakwa R telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp 2 miliar itu. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di koranpalpres.com dengan judul : Kasus Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir Sudah 7 Kali Sidang, Terdakwa Masih Belum Kembalikan Sisa Kerugian Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar