Seorang wanita lanjut usia (lansia) warga Desa Santapan Timur, Kecamatan Kandis, Ogan Ilir harus menerima nasib tak beruntung di masa tuanya. Adalah Siti Asiah, wanita 70 tahun yang tinggal sendirian di dalam gubuk reot nyaris ambruk. (Sumber : sripoku.com)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sripoku.com , Seorang wanita lanjut usia (lansia) warga Desa Santapan Timur, Kecamatan Kandis, Ogan Ilir harus menerima nasib tak beruntung di masa tuanya.
Adalah Siti Asiah, wanita 70 tahun yang tinggal sendirian di dalam gubuk reot nyaris ambruk.
Diungkapkan Asiah, dirinya sudah 15 tahun menempati gubuk reot di tengah perkebunan karet, jauh dari permukiman warga.
Penyebabnya karena Asiah tak lagi memiliki harta karena habis berperkara lahan dengan personal dan salah satu perusahaan di Kecamatan Kandis.
Berawal pada 2010 lalu saat Asiah berperkara lahan dengan tiga orang warga yang menggugat dirinya.
Namun karena pihak penggugat mengajukan banding hingga akhirnya dikabulkan pada 2012, Asiah terancam kehilangan lahan miliknya.
"Itu tanah saya ada SKT (Surat Keterangan Tanah) tahun 1970 dan ada surat jual-belinya. Memang waktu itu tanah kami belum ada sertifikat," kata Asiah kepada, Jumat (22/8/2025).
Diketahui, lahan yang dimiliki Asiah seluas 13 hektar dan ada sebagian yang terancam dikuasai orang lain.
Tak ingin tanah miliknya dirampas, Asiah beserta keluarga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dinyatakan menang.
Namun Asiah yang tinggal sendirian karena suaminya telah berpulang itu, harus kembali memperjuangkan haknya meskipun sudah menang di tingkat kasasi.
"Tahun 2013, ternyata tanah saya dijual pihak penggugat ke salah satu perusahaan di Kecamatan Kandis," ungkap Asiah.
Tak sampai di situ, pihak penggugat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2016 dan kembali pihak Asiah dinyatakan menang.
Diakui Asiah, dia dan keluarganya sudah kehabisan banyak uang untuk mengurus perkara lahan tersebut selama bertahun-tahun.
Ketika ada bangunan perusahaan dan sebuah galian di atas tanah milik Asiah, dia dan keluarga tak memiliki uang untuk mengajukan eksekusi lahan ke pengadilan.
"Luas tanah yang dijual ke peusahaan itu panjangnya 500 meter dan lebar 30 meter," jelas Asiah.
Bertahun-tahun sengketa lahan berlangsung, pada 2024 lalu Asiah mengajukan eksekusi lahan ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.
Setelah pembacaan sita dari pengadilan, pihak perusahaan tak terima dan menggugat Asiah.
Asiah juga mengklaim pihak perusahaan juga menawarkan kesepakatan damai dengan uang Rp 100 juta untuk luas lahan sengketa.
Namun pihak Asiah menolak karena nilai uang tersebut tak sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Bagi kami nilai itu (Rp 100 juta) tidak sesuai. Dan juga yang kami persoalkan, pihak perusahaan pada tahun 2013 membeli tanah yang sedang disengketakan," tutur Asiah.
Setelah belasan tahun memperjuangkan tanah miliknya, Asiah mengaku telah kehilangan banyak energi dan materi.
Dirinya pun berharap keadilan benar-benar ditegakkan.
"Sekarang nenek tinggal sendirian di rumah ini. Nenek takut kalau sewaktu-waktu rumah roboh dan kami tidak punya apa-apa lagi," ucap Asiah. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul : Kisah Pilu Nenek di Ogan Ilir Tinggal Seorang Diri di Gubuk Reot, Uang Habis Gegara Perkara Lahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar