Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 16.50 WIB di Dusun 4 Desa Tanjung Temiang, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial MA, 38 tahun, seorang petani warga Desa Tanjung Temiang.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu buah toples plastik kecil merk VIOLA warna pink.
Kemudian, empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,17 gram, satu buah bong atau alat hisap sabu. Satu buah korek api gas tanpa kepala beserta jarumnya.
Satu unit handphone merk Realme C2, beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja S.H menjelaskan, bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Tanjung Raja.
"Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami temukan tersangka beserta barang bukti di sekitar rumahnya," ujar Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti ditemukan di belakang rumah dan di sekitar tumpukan bunga.
Tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Status tersangka saat ini ditetapkan sebagai pengedar.
Tindakan lanjutan yang dilakukan polisi, antara lainnya, mengamankan tersangka dan barang bukti. Melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka dan saksi-saksi mengambil sampel urine tersangka, serta melakukan gelar perkara.
Polisi juga akan mengirim barang bukti dan urine ke laboratorium forensik, melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke JPU, serta melakukan pengembangan terhadap tersangka lain yang diduga terlibat.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., memberikan apresiasi terhadap kinerja tim Satres Narkoba.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Ogan Ilir. Ini adalah bentuk komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya," tegas Kapolres.
Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Pengedaran Narkotika di Tanjung Raja

Tidak ada komentar:
Posting Komentar