Home

Jumat, 15 Agustus 2025

Sidang Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir, 3 Terdakwa Klaim Tak Nikmati Uang Kerugian Negara

Sidang Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir, 3 Terdakwa Klaim Tak Nikmati Uang Kerugian Negara. (Sumber : koranpalpres.com)

PALEMBANG, - Dikutip dari koranpalpres.com , Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir kembali digelar Pengadilan Negeri Palembang.

Sidang yang ketujuh kalinya ini mengagendakan kesaksian tiga terdakwa yakni R, M dan N.

Dalam sidang ini, majelis hakim mengajukan dua pertanyaan besar kepada para terdakwa.

Yakni berapa banyak kerugian negara yang dinikmati dan tanggapan para terdakwa terkait perkara yang menjerat ketiganya.

Terdakwa R mengaku mendapat honor selaku Ketua Bidang Relawan dan PMR di organisasi PMI Ogan Ilir.

Namun dirinya mengaku lupa jumlah detail honor yang didapat selama tahun 2023 dan 2024.

"Ada honor tahun 2023 dan 2024 tapi saya lupa (jumlahnya)," ungkap terdakwa R pada sidang yang digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025 siang.

"Saya tidak terima honor dan saya bilang, honor itu pakai (untuk kegiatan PMI). Kasihkan ke teman-teman posko (para relawan)," tuturnya.

"Kalau untuk menikmati untuk kepentingan pribadi, saya tidak ada," imbuhnya.

Terdakwa lainnya yakni M mengaku mendapat honor sebesar Rp 2 juta per bulan selama tahun 2023 dan 2024.

Pada 2024, total honor dipotong dua bulan gaji.

"Kemudian di empat bulan terakhir, kami mendapat (honor) Rp 3 juta dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi," paparnya.

"Honor tersebut digunakan dan dikelola oleh salah seorang relawan PMI Ogan Ilir untuk kegiatan organisasi," tuturnya.

"Kalau honor panitia (kegiatan PMI Ogan Ilir) yang memang hak kami, ada juga yang diterima," lanjutnya.

M juga mengungkapkan sebagai manusia biasa, tak akan luput dari kesalahan.

"Kami menghargai setiap proses hukum dan berharap keadilan ini benar-benar ditegakkan," ucapnya.

Satu terdakwa lainnya yakni N mengaku sebagai pemegang anggaran kegiatan yang diberikan oleh terdakwa R.

"Tetapi uang itu habis dalam kegiatan itu sendiri seperti kegiatan tak terduga dan untuk relawan yang melaksanakan kegiatan tersebut," tuturnya.

"Seperti untuk beli rokok, beli es, minum, habis di situ saja. Kalaupun ada kerugian negara di kasus ini, maka saya bukan penikmat kerugian tersebut," tegas N.

N juga mengklaim sebagai pihak yang dirugikan karena harus mengeluarkan uang pribadi untuk menutupi anggaran kegiatan yang belum cair.

"Saya mengeluarkan uang pribadi dan sampai sekarang uang itu ada yang belum dibayarkan. Kemudian saya termasuk yang tidak menerima honor selama empat bulan di tahun 2024," bebernya.

Majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar menyebutkan bahwa keterangan para terdakwa tersebut dapat dibuktikan pada pledoi atau pembelaan dalam menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Artinya keterangan ini jadi bahan pembelaan saudara (terdakwa) dan kalau memang ada bukti tertulis, sampaikan dalam pembelaan. Seperti itu ya," tukas Kristanto. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di koranpalpres.com dengan judul : Sidang Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir, 3 Terdakwa Klaim Tak Nikmati Uang Kerugian Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar