Pelaku pencurian aset Desa Talang Aur Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, saat diamankan di Mapolsek Indralaya. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Unit Reskrim Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus pencurian aset Desa Talang Aur Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Pencurian aset Desa Talang Aur tersebut, dilakukan oleh Ariyanto, 38 tahun, warga Dusun 5 Desa Talang Aur Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, pada 25 Agustus 2025 lalu.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, menerangkan, bahwa pelaku Ariyanto adalah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Aur yang sudah sering melakukan pencurian.
"Hasil pemeriksaan, ternyata pelaku ini sudah sering melakukan pencurian aset desa," terangnya, Jumat, 19 September 2025.
Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan anggota BPD Talang Aur ini, dilakukan Unit Reskrim Polsek Indralaya pada Kamis, 18 September 2025.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi : LP/B/54/IX/2025/Sumsel/Res OI/Sek IND, tanggal 17 September 2025," jelasnya.
Menurut Kapolsek, pencurian aset desa ini, awalnya dilaporkan oleh Kepala Desa Talang Aur, Hipni, yang merasa resah dengan hilangnya aset-aset milik desa yang dipimpinnya.
Adapun kronologinya, pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di Balai Desa Talang Aur yang bertempat di Dusun 6 Desa Talang Aur telah terjadi pencurian satu unit mesin pompa air merk SHIMITZU.
"Dimana mesin pompa air itu berada di dalam gudang Balai Desa Talang Aur," tuturnya.
Kemudian, tujuh buah lampu 60 watt merk PRO BEST yang terpasang di Balai Desa Talang Aur, tiga buah lampu sorot 100 watt yang terpasang di lapangan bulu tangkis Desa Talang Aur.
"Akibat pencurian ini, Pemdes Talang Aur mengalami kerugian sebesar Rp 2.595.000," katanya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi akhirnya mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merk SHIMITZU dan satu buah bola lampu 60 watt merk PRO BEST.
Lalu, pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Penangkapan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya bersama Kanit Reskrim, AIPTU Defriansyah.
"Pelaku kini diamankan di Mapolsek Indralaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Curi Aset Desa Berulang Kali, Anggota BPD Talang Aur Ogan Ilir Tak Berkutik Saat Diamankan Polsek Indralaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar