Home

Rabu, 03 September 2025

Edarkan Uang Palsu di Payaraman Ogan Ilir, 2 Pelaku Diamankan Polsek Tanjung Batu

Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu berhasil mengamankan dua pelaku peredaran uang palsu, di Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dua pelaku diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 20.53 WIB di Desa Talang Seleman, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial CS, 31 tahun, dan MM, 26 tahun, yang keduanya merupakan warga Dusun 1 Desa Talang Seleman, Kecamatan Payaraman.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang berbelanja menggunakan uang palsu.

Tim Rimau Batu yang dipimpin Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, bersama PS Kanit Reskrim AIPDA Mansyur dan anggota langsung melakukan patroli serta penyelidikan.

Setelah mendapatkan data diri pelaku, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan uang tersebut, yang diperoleh melalui pemesanan secara online.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang palsu senilai Rp 1.250.000 sebanyak 25 lembar pecahan Rp 50.000.

Kemudian, uang asli hasil penukaran sebesar Rp 600.000, dua bungkus paket berisi uang palsu, serta dua unit handphone milik pelaku.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dalam menerima uang dan melakukan transaksi," imbaunya, Selasa, 2 September 2025.

"Jika menemukan indikasi uang palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Polsek Tanjung Batu akan berkoordinasi dengan pihak Pidum dan Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir untuk penanganan lebih lanjut.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan saksi ahli dalam hal ini Bank Indonesia," tutupnya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Edarkan Uang Palsu di Payaraman Ogan Ilir, 2 Pelaku Diamankan Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar