Home

Rabu, 17 September 2025

Kuasa Hukum Korban Lakalantas di Indralaya Ogan Ilir Desak Hukuman Berat Bagi Pelaku

Sidang Lakalantas di PN Kayuagung berlokasi di Perkantoran Pemda Lama, Indralaya Ogan Ilir. (Sumber : palpos.id)

OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.id , Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Muhtadin dan Darmawati, serta dua korban lainya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, yang berlokasi di Perkantoran Pemda Lama Indralaya, Ogan Ilir Senin (15/9/2025) kemarin.

Ketiga korban melalui kuasa hukumnya, Benny Murdani, menyatakan keberatan atas penerapan pasal hukum terhadap terdakwa Rusdi, yang merupakan Kepala Sekolah SD Negeri 11 Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Kuasa hukum menilai penerapan pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak tepat.

Mereka menegaskan, seharusnya pasal yang digunakan adalah pasal 310 ayat 3 karena akibat kelalaian terdakwa, korban mengalami luka berat hingga harus menjalani operasi dan perawatan intensif.

“Pasal 310 ayat 3 jelas menyebutkan ancaman pidana lima tahun penjara dan/atau denda Rp10 juta jika korban mengalami luka berat,” ujar Benny kepada wartawan usai persidangan.

Kecelakaan yang terjadi pada 8 April 2025 itu berawal ketika mobil yang dikendarai Rusdi melaju kencang dan menabrak Muhtadin serta Muhammad Aska Fadlan dari arah belakang.

Tak berhenti sampai di situ, mobil tersebut juga menghantam Darmawati yang berboncengan dengan Alifa Talita Nailah.

Akibatnya, korban mengalami luka berat, pingsan, bahkan ada yang harus menjalani operasi serius.

Dalam persidangan ketiga yang menghadirkan saksi fakta dari pihak kepolisian serta sopir dump truck yang turut menjadi korban tabrakan, kuasa hukum mengungkap bahwa terdakwa sempat mencoba kabur sejauh 300 meter sebelum akhirnya menghantam kendaraan besar tersebut.

“Hal ini menunjukkan tidak adanya iktikad baik dari terdakwa. Bahkan sampai hari ini, tidak ada ganti rugi maupun santunan yang dijanjikan,” tegas kuasa hukum.

Hakim sebenarnya telah menawarkan jalur damai. Namun, terdakwa menolak dengan dalih sebelumnya telah beberapa kali menempuh jalur tersebut namun tidak ada titik temu atau kesepakatan.

Kuasa hukum menyebut, terdakwa sempat berjanji akan memberikan santunan dan memperbaiki kendaraan korban, namun hingga kini tidak terealisasi.

“Hakim sempat mendorong perdamaian, tapi terdakwa menolak. Benar ada tawaran uang, namun sampai sekarang tidak ada realisasi,” ujar Benny.

Kuasa hukum korban tetap bersikeras agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa.

Mereka meminta agar tidak ada vonis hukuman percobaan atau keringanan lain, mengingat dampak besar yang dialami para korban.

“Kami ingin keadilan yang nyata bagi korban. Jangan sampai ada putusan ringan yang melukai hati mereka,” tegasnya.

Ia berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan penderitaan para korban dalam menjatuhkan putusan.

“Apakah tidak ada tersentuh hati nuraninya (terdakwa) melihat para korban yang kesakitan itu? Kami hanya ingin keadilan seadil-adilnya,” pungkas kuasa hukum korban.

Sementara itu, Rusdi dalam keterangannya mengaku kecelakaan terjadi karena hilang kendali.

Ia juga menegaskan sudah berupaya melakukan mediasi hingga sembilan kali, bahkan mendatangi kediaman korban untuk menawarkan ganti rugi.

Namun, upaya itu kandas karena perbedaan jumlah kompensasi yang disepakati.

“Saya sudah menawarkan Rp 40 juta, namun korban meminta Rp 65 juta. Saya benar-benar kesulitan karena harus berutang sana sini. Jadi, biarlah hukum yang berjalan,” kata Rusdi.

Rusdi mengaku siap sedia mempertanggungjawabkan atau memenuhi apapun nanti yang menjadi keputusan majelis hakim terhadap perkara yang menyeret dirinya itu. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul : Kuasa Hukum Korban Lakalantas di Indralaya Desak Hukuman Berat Bagi Pelaku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar